MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

August 30, 2018

Bayar Pajak PBB Gangguan & Server Sering Down

Baca Artikel Lainnya

Sebagai warga Indonesia yang baik tentunya diwajibkan membayar pajak mulai dari kendaraan bermotor, penghasilan sampai Bumi dan Bangunan. PBB merupakan pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 (sebelumnya UU No 12 Tahun 1985) tentang Pajak Bumi dan Bangunan.



Pembayaran PBB dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sekali dan harus dilunasi selambat lambatnya 6 bulan setelah wajib pajak menerima SPPT. Pengenaan pajak berdasarkan pada NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun nya ditentukan oleh menteri keuangan. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari tarif 0,5% dengan NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak.

Jika NJOP nilainya kurang dari 1 miliar maka jumlah NJKP sudah ditetapkan sebesar 20%, namun jika NJOP mencapai nilai 1 miliar atau lebih maka jumlah NJKP menjadi 40%. Secara umum PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dimana dihitung sesuai dengan objek berupa tanah dan bangunan. Jumlah besaran PBB yang harus dibayar tidak terpengaruh dengan strata sosial atau faktor penghasilan.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) kota Bandung menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018 jatuh pada Kamis, 30 Agustus 2018. Di akhir masa pembayaran ini, warga pun mulai berbondong-bondong mendatangi bank BJB sebagai loket pembayaran resmi PBB. Namun, ada beberapa warga yang mengeluhkan terkait gangguan pembayaran PBB di BJB.

Menanggapi hal itu, Kepala PAD 2 BPPD Kota Bandung, Asep Hadiana mengatakan, gangguan tersebut terjadi karena gangguan server yang disebabkan akibat menumpuknya pembayaran wajib pajak. 

"Ini (gangguan) disebabkan karena penumpukan wajib pajak yang melakukan pembayaran," ucap Asep saat On Air di PRFM, Rabu (29/8/2018). 

Padahal diakui Asep, dalam hal pembayaran PBB, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan BJB dan melakukan beberapa terobosan.

"Kami sudah melakukan kerjasama dengan BJB dan melakukan beberapa terobosan, diantaranya menyediakan server yang peningkatannya cukup signifikan untuk menampung data, melakukan payget PBB Gen 2, yaitu aplikasi untuk memperlancar arus perjalanan (digital) wajib pajak saat melakukan pembayaran," jelasnya. 

Diakui Asep, rata-rata transaksi wajib pajak PBB setiap harinya sebanyak 2400 transaksi, namun di hari terakhir batas pembayaran PBB, wajib pajak yang melakukan transaksi meningkat menjadi 12.600 orang.

Lebih lanjut, Asep menuturkan, meski terjadi gangguan server, namun batas akhir pembayaran PBB tetap pada tanggal 30 Agustus besok. 

"Tidak ada waktu penambahan perpanjangan jatuh tempo pembayaran, karena didalam aturan, jatuh tempo terjadi pada 6 bulan setelah diterimanya SPPT oleh wajib pajak, kita sudah sebarkan (SPPT) mulai Februari hingga jatuh temponya ditentukan tanggal 30 Agustus, dan itu pun tertera dalam SPPT," tegasnya.

Berapa Denda Kterlambatan Pajak PBB ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya. Namun, tidak perlu khawatir, bagi Anda yang khusus tinggal di DKI Jakarta, ada keringanan membayar pajak PBB, karena berdasarkan peraturan .. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda PBB mulai tahun 2009 hingga 2012.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengetahui berapa jumlah denda yang harus dibayarkan, Anda bisa langsung menghubungi nomor telp Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di 021 3865585 dari sana Anda tinggal memberikan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nilai kumulatif denda dari tahun-tahun bisa langsung diketahui.

KapanBatas Waktu Membayar PBB
batas waktu pembayaran PBB akan jatuh antara tanggal akhir bulan Agustus 2017. Bagi yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)  Anda bisa langsung mendatangi kantor kelurahan setempat atau pengurus Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) karena biasanya SPPT akan langsung didistribusikan dari kelurahan ke RW dan RT.

Tanggal Jatuh tempo bisa dilihat di Surat Tagihan Pembayaran yang tercantum



Jika tahun-tahun sebelumnya pembayaran pajak melalui beberapa Metode dan Bank, Namun kali ini pembayaran hanya bisa dilakukan oleh Bank BJB dan Kantor Pos. Entah server dari BJB yang tak mau diupgrade, Hal inilah yang menjadi penyebab pembayaran tak mau/tak bisa diakses, sehingga masyarakat Kota Bandung dan beberapa daerah lainnya mengeluhkan susahnya membayar pajak PBB pada hari-hari biasa dan terutama saat berderkatan dengan jatuh tempo


Alangkah lebih baik jika Pemerintah mau mengupgrade\Server Komputer tempat pembayarannya  dan bisa melalui beberapa metode baik secara Offline atau Online seperti tahun-tahun sebelumnya. Agar bisa dan mudah diakses.



refernces by prfmnews

 
Like us on Facebook