MUI menginginkan supaya masyarakat diberikan pilihan dalam menggunakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Sebagai contoh adalah keberadaan perbankan konvensional dan syariah.
“Saya kira ada baiknya masyarakat diberikan pilihan, sebagaimana perbankan konvensional dan perbankan yang syariah. Usulan kami konkritnya seperti itu lah. Ini semua kami serahkan pada pemerintah,” kata Amirsyah di kantornya, Rabu (29/7).
Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan tidak sesuai sistem eknomi syariah.Jaminan social (at-takaful al-ijtima’iy) adalah salah satu rukun ekonomi Islam yang paling asasi (mendasar dan esensial) di antara tiga rukun ekonomi Islam lainnya. aminan sosial dalam studi Islam, terdiri dari dua macam :
Hal tersebut dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan. Demikian Arrahmah kutip dari situs resmi mui.or.id, Senin (27/7/2015).
Pertama jaminan sosial tradisional, yaitu tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya melalui Instrumen-instrumen filantropi seperti zakat, infak, sedeqah, waqaf dan bahkan termasuk pajak. Al-Quran sering menyebut doktrin jaminan sosial dalam bentuk instrumen zakat, infaq, sedeqah dan waqf yang dananya digunakan untuk kepentingan penjaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan kualitas hidup yang minimum bagi seluruh masyarakat, khususnya fakir miskin dan asnaflainnya. Jaminan sosial dalam pengertian ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan negara. Jaminan sosial dalam bentuk ini bertujuan humanis (filantropis) serta tujuan-tujuan bermanfaat sosial lainnya menurut syariat Islam, seperti pendidikan, dan kesehatan bahkan sandang dan pangan. Jaminan sosial dalam definisi ini tidak mewajibkan rakyat membayar sejumlah iyuran (premi) ke lembaga negara (Badan Pengelola Jaminan Sosial), karena sumber dananya berasal dari zakat, infaq, sedeqah, waqaf, diyat, kafarat, warisan berlebih, dsb.
Kedua, Jaminan sosial yang berberbentuk asuransi sosial (at-takmin al-ta’awuniy). Dalam konsep jaminan sosial, baik di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, hari tua dan kematian, seluruh rakyat diwajibkan untuk membayar premi secara terjangkau. Konsep jaminan sosial dalam bentuk at-takmin at-ta’awuniy ini, merupakan implementasi dari perintah Al-quran agar hambanya saling menolong (ta’awun), dan saling melindungi. Cukup banyak ayat Alquran, apalagi hadits Nabi Saw yang memerintahkan agar manusia saling menolong, saling melindungi, saling menyayangi. Implementasi dari doktrin syariah tersebut diwujudkan dalam bentuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep Jaminan Kesehatan Nasinoal dan BPJS sesungguhnya adalah penerapan at-takmin at-ta’awuniy yang sangat didukung dan didorong oleh ajaran syariah Islam. Konsep Islam mengenai jaminan social ini sejalan pula dengan UUD 45. Landasan konsitusisonal Negara Indoenesia ini dengan jelas mengintruksikan bahwa salah satu tugas negara adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya untuk mencapainya adalah dengan mengembangkan suatu sistem jaminan social (at-takaful al-ijtima’iy).
Menurut
MUI, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang
terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip
syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Hal tersebut dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan. Demikian Arrahmah kutip dari situs resmi mui.or.id, Senin (27/7/2015).
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2015/07/27/mui-bpjs-mengandung-unsur-gharar-maisir-dan-riba.html#sthash.pwS83X9C.dpuf
Menurut hasil sidang para Ulama, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.Hal tersebut dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan. Demikian Arrahmah kutip dari situs resmi mui.or.id, Senin (27/7/2015).
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2015/07/27/mui-bpjs-mengandung-unsur-gharar-maisir-dan-riba.html#sthash.pwS83X9C.dpuf
Hal tersebut dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan. Demikian Arrahmah kutip dari situs resmi mui.or.id, Senin (27/7/2015).
#Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.
#Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.
#Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan., terlebih kemungkinan uang yang sudah terkumpul tidak bisa diambil atau dinyatakan hangus
#Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.
Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.
#BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.maupun merugikan salah satu pihak dalam jangka waktu kedepan/masa yang akan datang
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras dan menguras keringat maupun otak.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
bagaimana dengan umat Islam yang sudah terlanjur mendaftar? Apakah harus segera keluar dari BPJS konvensional?
Sekarang ini terpaksa karena itu kewajiban, dan itu dianggap sebagai keadaan darurat. Ini merupakan masalah, tapi tidak bisa diteruskan, harus dihentikan segera mungkin. Menunggu Sistem BPJS yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadits. Namun jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan menunggu hingga pemerintah menyediakan BPJS dengan sistem yang sesuai dengan Syariat Islam/ Hukum Fikih ekonomi islam
Jadi apakah boleh tetap menjadi anggota atau wajib keluar?
Ya nantinya kan dia pindah ke syariah. Sementara di tempat sama dulu.
Sekarang ini terpaksa karena itu kewajiban, dan itu dianggap sebagai keadaan darurat. Ini merupakan masalah, tapi tidak bisa diteruskan, harus dihentikan segera mungkin. Menunggu Sistem BPJS yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadits. Namun jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan menunggu hingga pemerintah menyediakan BPJS dengan sistem yang sesuai dengan Syariat Islam/ Hukum Fikih ekonomi islam
Jadi apakah boleh tetap menjadi anggota atau wajib keluar?
Ya nantinya kan dia pindah ke syariah. Sementara di tempat sama dulu.
Dalam posisinya, melalui fatwa tersebut MUI ingin mendorong pemerintah dan berharap segera merealisasikan terbentuk sistem BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariat Islam dan FIQIH MUAMALAH bagi umat muslim.
Rincian Hukum BPJS
BPJS dikategorikan menjadi 3:
1- PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu.
1- PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu.
2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.
3- Mandiri
Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.
Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.
Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda.
Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani,
Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani,
“Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149).
Gharar seperti inilah yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)
Cukup banyak ayat Al-quran, apalagi hadits Nabi Saw yang memerintahkan agar manusia saling menolong, saling melindungi, saling menyayangi. Implementasi dari doktrin syariah tersebut diwujudkan dalam bentuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang sesuai syariat Islam.
Tidak heran dahulu saat masa keemasan islam, sangat maju dalam berbagai bidang ilmu, sebab dahulu pemerintah/pemimpin lah yang bertanggung jawab jika rakyatnya dalam kesulitan maupun kelaparan. Bukan mengambil keuntungan dari orang-orang yang sedang dalam kesulitan, bahkan "mencekiknya". Karena sistem ekonomi saat ini umumnya memeras rakyat kecil/orang yg sedang kseulitan, jangan heran kalau yg kaya tambah kaya.Bersenang-senang hasil dari kesulitan orang.
Sesungguhnya kewajiban orang-orang kaya/mampu tersebut saling menolong untuk kesulitan rakyat kecil, bukan malah ditarik iuran dengan denda atau iuran yg suatu saat bisa berubah/tidak jelas. Bahkan membeda-bedakan kalangan orang mampu atau rakyat miskin dengan kelas-kelas tertentu. Kelas menengah ke atas di prioritaskan sementara kelas ekonomi bawah ditelantarkan /dinomor duakan.
Sesungguhnya kewajiban orang-orang kaya/mampu tersebut saling menolong untuk kesulitan rakyat kecil, bukan malah ditarik iuran dengan denda atau iuran yg suatu saat bisa berubah/tidak jelas. Bahkan membeda-bedakan kalangan orang mampu atau rakyat miskin dengan kelas-kelas tertentu. Kelas menengah ke atas di prioritaskan sementara kelas ekonomi bawah ditelantarkan /dinomor duakan.
Umar bin Khatab Radiyallahu Anhu adalah Khalifah yang berhasil membangun dan meletakkan dasar-dasar ekonomi kokoh berdasarkan keimanan dan Tauhid kepada Allah Subhana wa Ta’ala. Beliau adalah orang yang terakhir kali bisa makan dan beristirahat setelah yakin penduduk sudah terjamin kesejahteraannya. Beliau sangat zuhud terhadap keduniawiaan dan itu diberlakukannya pada keluarganya. Umar Radiyallahu anhu sangat terkenal dengan pengawasan terhadap rakyatnya dan ketegasannya terhadap orang-orang yang melakukan penyimpangan, khususnya apabila orang yang melakukan penyimpangan itu adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan umum seperti Gubernur, hakim, pemungut zakat.
UMAR BIN KHATTAB: "Jika rakyatku lapar, Akulah orang yang pertama merasakannya. Dan jika rakyatku kenyang, biarlah Aku orang yang terakhir menikmatinya."
SUNGGUH karakter pemimpin layaknya Umar hanya lahir dalam syariat Islam.
SEBAGIAN PENGUASA KINI: "Jika rakyatku kenyang, Akulah orang yang pertama menikmatinya. Dan jika rakyatku lapar, biarlah Aku orang yang terakhir merasakannya."
SUNGGUH karakter penguasa yang rakus hanya lahir dalam syariat bukan Islam.
Jika ada yang bertanya jangan bawa-bawa agama dalam bidang atau urusah A, B,C,D, DAN E..
Jawab saja Islam sudah mengatur semuanya secara lengkap..
Kita umat manusia diberikan pilihan..
Mentaatinya atau melanggarnya..
Semua akan ditanyai kelak..
include balasan/hukuman yang akan diterima kelak di alam mahsyar atau pertimbangan amal
Bagi yang non muslim silahkan memilih BPJS sesuai yang anda yakini dalam kitab suci Anda masing-masing, karena BPJS tidak dihapus, hanya diperbaiki hak-haknya bagi yang beragama Islam. Bukankah kalian yang menuntut kebebasan/toleransi?. Umat muslim hanya meminta BPJS disempurnakan sesuai kitab suci agama Islam dan juga Hadits.
Bagi yang ingin lanjut silahkan,
bagi yang menunggu pembentukan sistem syariah silahkan
atau ke Asuransi Kesehatan yang sesuai syaria
Silahkan tanyakan pada Ustad yang ahli dalam Fikih Muamallah mengenai detail atau yang ingin ditanyakan
Allah subhanahu wata’ala memerangi riba dan pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah:279)
Selain ancaman di atas, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam juga menjelaskan bahaya riba dan sekaligus mengancam pelakunya, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Jabir di atas. Hilangnya keberkahan REZEKI & umur juga membuat pelakunya melarat/gelisah didalam hati dan pikirannya,
Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda,
“Tidaklah seseorang memperbanyak harta kekayaan dari hasil riba, melainkan berakibat pada kebangkrutan dan melarat.” (HR.Ibnu Majah).
Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda,
“Tidaklah seseorang memperbanyak harta kekayaan dari hasil riba, melainkan berakibat pada kebangkrutan dan melarat.” (HR.Ibnu Majah).
Secara teknis, konsep BPJS bertentangan dengan syar’i karena apabila terjadi keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja. Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”
(HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Bagi yang bingung/bertanya-tanya kenapa BUNGA (baca: RIBA) haram, silahkan belajar/pelajari ilmu fiqih/muamallah dalam islam. Pelajari jika ingin tahu.. dan tidak menjugde Sistem Syariah sama saja..
Ketentuan dalam Al-Quran dan Hadist bukan sesuatu yang harus diperdebatkan..
Jika ingin berdebat..
silahkan berdebat atau beradu argumen dengan malaikat kelak..
Para ulama tidak sembarangan mengeluarkan fatwa..
Tidak sesuka hati, atau kehendak nafsu diri, bukan karena kepentingan materi
Tidak asal melabeli Halal atau mengganti sesuatu dengan kata Syariah
Tidak asal melabeli Halal atau mengganti sesuatu dengan kata Syariah
Jangan mau terprovokasi untuk membenci para ulama-ulama
karena ulama tau urusan & pertanggung jawabannya itu adalah dunia akhirat
1. Langkahkan kaki ke masjid terdekat, sholat berjamaah
2. Shalat sendiri
3. Cuek, menunda-nunda sholat
4. Anggap tidak dengar/Abaikan seruan untuk sholat dan gk peduli saya sudah ninggalin sholat.
Hitung-hitung dari pilihan kalian tersebut akan diakumulasikan serta dipertanggungjawabkan kelak, apakah lebih berat amal ke surga atau Dosa ke Neraka..
Takdir adalah akumulasi atas pilihan-pilihan yg kita ambil sendiri.
Takdir adalah akumulasi atas pilihan-pilihan yg kita ambil sendiri.
Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan pada hari akhir
hendaknya mengikuti Al-Quran dan Hadist..
hendaknya mengikuti Al-Quran dan Hadist..
dan perlu diingat dan disampaikan RIBA masuk kedalam salah satu dosa besar..
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda, “Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang akan menjerumuskan pelakunya dalam Neraka”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?”. Beliau mengatakan,
(HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta.
Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menjelaskan keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016.
Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
"Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, tapi regulasi yang mengatur berdasarkan Perpres," ujar Irfan kepada Tribun Network, Sabtu (12/3/2016).
Berikut Daftar Kenaikannya untuk setiap kelas BPJS Kesehatan.
Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan
Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
Nafkahilah anak istrimu dengan pekerjaan serta rezeki yang halal & hindari #RIBA.Urusan agama tidak bisa asal 'menurut saya', karena Allah SWT sudah mengaturnya dengan sangat sempurna.
“Barang siapa yang berhijrah di jalan Allah niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.Islam menyeru umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu maka lakukan dengan membeli/membayar sesuatu dengan tunai atau menabung, bukan dengan menicicil (kredit) yg saat ini dekat dengan #riba, jika tidak mampu maka sikap seorang muslim adalah bersabar & ikhtiar.
(QS. An-Nisa ayat 100)
Jangan membebani diri melebihi kemampuan. Ajarkanlah keluarga bergaya hidup sederhana. Jika tidak punya hutang sebelum ajal menjemput, Meski kelak ia akan masuk &didisiksa di neraka terlebih dahulu akibat dosa-dosa yg diperbuat semasa hidup di dunia, kelak pasti ia akan masuk surga setelah beberapa waktu karena tidak punya hutang,
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573.).