MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

September 2, 2018

Apa Boleh Pakai Bohlam Lampu Sein/Senja/Utama Berwarna Pada Motor atau Mobil ?

Baca Artikel Lainnya

Para pemanufaktur kendaraan, baik roda dua maupun empat, dipastikan sudah merancang dan menggunakan suku cadang yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara/daerah  kendaraan tersebut dipasarkan.


Di Indonesia, misalnya, semua itu sudah diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi ayat 1 pasal tersebut.

Apakah Pakai Lampu Variasi Akan Ditilang?

Di situ jelas dinyatakan adanya ancaman sanksi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor ataupun mobil yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis--Standar Nasional Indonesia (SNI)--dan tak laik jalan.

Soal lampu kendaraan, juga diatur dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus pada unit sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat, serta dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.


Sebenarnya pemilik kendaraan tak perlu memikirkan pasal terkait hal teknis tadi. Motor atau mobil keluaran pabrik sudah dirancang sedemikian rupa agar lampu yang digunakan bisa menerangi jalan pada malam hari sesuai standar SNI.

Hanya saja, tak sedikit pengendara sering merasa lampu standar yang terpasang itu kurang terang, tak cukup kuat saat beradu dengan sorot lampu kendaraan lain, atau terganggu oleh kaca helm atau kaca mobil.

Lampu HID

Menggantinya dengan jenis lampu lain yang lebih terang, sebenarnya tidak menjadi masalah, selama tidak mengganggu pengendara lain, terutama yang datang dari arah berlawanan.

Namun, selain mesti cermat dalam memilih jenis lampu, ada standar yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku. Perubahan yang melanggar hukum, tentunya, bakal merugikan Anda sendiri.


Posting akun Facebook Bahri Shohibul pada wall grup Persatuan Sopir Truk Indonesia, yang pada intinya, meminta pengertian para pengguna motor dan mobil pribadi yang memakai lampu putih. Mereka mengatakan bahwa sorot lampu tajam itu sangat menyilaukan pandangan mereka. Bahkan Bahri menceritakan kondisi kebanyakan para sopir yang sudah lelah karena membawa barang atau bahan yang dbutuhkan masyarakat. Saat berpapasan dengan mobil yang berlampu silau warna putih, seketika pandangan menjadi gelap.

Sopir truk asal Mojokerto, Jawa Timur, itu juga berharap pulang dengan selamat karena masih ada keluarga yang setia menunggu di rumah. Bahri pun meminta para pengguna mobil atau motor dengan lampu silau untuk menghargai para sopir (mungkin pengendara lain juga) dan menganggapnya bukan sebagai sampah.

Kesalahan orang dalam penggunaan lampu ini kebanyakan menganggap bahwa semakin terang lampu, maka semakin terbantu dia melihat jalan. Padahal, sorot tajam itu bikin pengendara silau alias mengganggu pengendara lain yg berlawanan arah.

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
  3. Lampu penunjuk arah (Sein) berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
  4. Lampu rem berwarna merah;
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah;
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
  8. Lampu penerangan tanda Plat nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
  10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.


Keempat, lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm (21 cm) untuk bagian depan.

Jika masih nekat mengganti warna lampu dengan warna lain di luar aturan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Namun disarankan jangan menggunakan lampu depan berwarna putih, karena akan memantul atau menyorot sempurna saat sinarnya melewati butir air. Akibatnya, pandangan pengemudi dari arah berlawanan akan terganggu oleh silau lampu kendaraan Anda saat hujan deras.

Berbeda dengan spektrum warna kuning muda yang mampu menembus butir air dengan lebih lembut dan tak menyilaukan.


Berapa denda Tilang / e-Tilang jika lampu utama mati


Sesuai pasal 293 UULLAJ denda lampu yang mati adalah sebesar Rp.100.000.



Apakah Lampu Depan atau Belakang Di Scotlite/di Smoke Kena Tilang ?
Ya, mengacu pada pasal 285 ayat 1 :

SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN SEPEDA MOTOR DI JALAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN YANG MELIPUTI KACA SPION, KLAKSON, LAMPU UTAMA, LAMPU REM, LAMPU PENUNJUK ARAH, ALAT PEMANTUL CAHAYA, ALAT PENGUKUR KECEPATAN, KANLPOT, DAN KEDALAMAN ALUR BAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (3) JUNCTO PASAL 48 AYAT (2) DAN AYAT (3) DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 (SATU) BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).


Menggunakan lampu/bohlam Motor/Mobil diluar warna standar, Jika terkena Operasi Razia atau terciduk/terlihat Plisi lalu lintas, maka Akan dikenakan tilang





references bvy beritagar, 
posted by agunkzscreamo

 
Like us on Facebook