Gara-gara tidak bayar utang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
membangkrutkan raksasa telekomunikasi PT Telkomsel. Menanggapi ini,
pihak penggugat PT Prima Jaya Informatika pun kaget dan bersyukur.
"Majelis
hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala
akibat hukumnya," kata kuasa hukum penggugat, Kanta Cahya, saat
dihubungi detikcom, JUmat (14/9/2012).
Majelis hakim dipimpin
oleh Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus siang ini
pukul 14.00 WIB. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat memenuhi
unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh
tempo dari 2 pihak atau lebih.
"Alasan kami dikabulkan karena
memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih, Satu perusahaan lagi yang
memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia," ujar
Kanta.
Menanggapi putusan ini, Kanta sangat kaget tetapi
sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan akan
dikabulkan. "Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.
Atas
keputusan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan pernyataan resmi.
Namun secara hukum, PT Telkomsel akan mengajukan perlawanan.
"Kami
akan lapor dulu kepada pimpinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan
resmi. Tapi secara hukum, pasti kami akan mengajukan usaha banding,"
kata legal Telkomsel, Irfan Tachrir.
Kasus ini sendiri bermula
ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima,
yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200
miliar.
"Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk
distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain
atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan
sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," jelas Kanta.
Kartu
Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan
Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi
seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk
kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima
dan Voucher Prima.
PT Prima Jaya mengaku telah berusaha
menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum
ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu
Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja
hijau.
Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Telkomsel pailit.
PN Jakpus menyatakan Telkomsel terbukti tidak bisa membayar kewajiban
membayar utang kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar
dan kepada PT Extend Media Indonesia.
"Jelas kami banding, masa
akan menerima begitu saja," kata pihak legal Telkomsel, Irfan Tachrir,
saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2012).
Menanggapi kekalahan
ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan sikap resmi karena harus
dirapatkan terlebih dahulu di tingkat direksi. Nantinya direksi yang
akan menentukan langkah-langkah hukum dan keputusan apa yang harus
dilakukan atas putusan ini.
"Saya tidak bisa komentar dulu, saya
laporkan dulu ke direktur. Anak buah saya saja yang di pengadilan belum
sampai kantor," ujar Irfan.
Seperti diketahui, Telkomsel digugat
pailit PT Prima Jaya Informatika setelah secara sepihak membekukan
kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan
nilai kerja sama Rp 200 miliar. Akibat batal kontrak, PT Telkomsel
mempunyai utang Rp 5,3 miliar yang belum dibayar ke PT Prima Jaya
Informatika.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum PT Prima Jaya
Informatika, Kanta Cahya, sangat kaget tetapi sekaligus bersyukur. Dia
tidak menyangka sebelumnya permohonan akan dikabulkan.
"Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.
Telkomsel Tak Terima Dipailitkan
Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) yang mempailitkan operator seluler terbesar di Indonesia itu.
Pun demikian, Telkomsel tetap bakal melakukan perlawanan.
Dikatakan POH Head of Corporate Communication Group Telkomsel Ricardo
Indra, Telkomsel menghormati keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh
majelis hakim.
"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki
komitmen untuk patuh terhadap hukum. Terkait dengan permasalahan hukum
yang dihadapi, kami menghormati keputusan pengadilan dan akan melakukan
kasasi," cetus Indra, kepada detikINET, Jumat (14/9/2012).
Saat ditanya kapan Telkomsel akan melakukan kasasi, Indra dengan tegas mengatakan, "secepatnya".
Sebelumnya,
majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Iskandar dalam sidang yang
digelar di PN Jakpus memutuskan gugatan penggugat (PT Prima Jaya
Informatika) memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat
pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.
"Majelis
hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala
akibat hukumnya," kata kuasa hukum PT Prima, Kanta Cahya.
"Alasan
kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih.
Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend
Media Indonesia," ujar Kanta.
Kasus ini sendiri bermula ketika
Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang
didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
"Kerjasama
dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang
dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun.
Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga kami merugi
Rp 5,3 miliar," jelas Kanta.
Kartu Prima adalah kartu prabayar
hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel.
Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di
Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional.
Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
PT
Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk
meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa
menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya
urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
UPDATE 4 OKTOBER 2012
DPR akan Panggil Direksi Telkomsel dan Prima Jaya Informatika
Komisi I DPR-RI akan memanggil PT Prima Jaya Informatika dan direksi
lama Telkomsel untuk mengklarifikasi gugatan pailit terhadap operator
seluler Telkomsel.
"Untuk mencari tahu duduk persoalan gugatan
pailit tersebut, kami sudah bertemu dengan direksi Telkomsel.
Selanjutnya kami juga meminta klarifikasi dari direksi lama Telkomsel
periode 2009-2012," kata anggota Komisi I DPR Enggartiasto Lukito, usai
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemkominfo, Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Telkomsel, di Gedung MPR/DPR,
Jakarta, Kamis.
Menurut Enggar, beberapa hal yang akan
diklarifikasi Prima Jaya dan direksi lama Telkomsel, terkait dengan
bentuk perjanjian kerja sama, proses bisnis hingga pernyataan pailit.
Dengan begitu semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut dapat memberikan keterangan.
Diketahui,
pada 14 September 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel
pailit atas permohonan Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi
ulang Kartu Prima.
Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama
pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal
Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.
Namun
kemitraan ini menimbulkan kasus, karena pada Juni 2012 Telkomsel
memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang
dipersyaratkan.
Menurut catatan, perjanjian kerja sama tersebut
ditandatangani pada Juli 2011 saat Telkomsel di bawah kepemimpinan
Sarwoto Atmosutarno.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz
Sidik meminta pemerintah memberi perhatian lebih pada kasus pailit
Telkomsel. Sebab, menurutnya, operator seluler itu masih merupakan aset
negara yang perlu dilindungi.
"Pada prinsipnya kami mendukung
langkah yang dilakukan pemerintah dalam membantu Telkomsel, termasuk
dalam rencana pemerintah menggelar seleksi frekuensi 3G," kata Mahfudz.
Anggota
Komisi I DPR lainnya Roy Suryo menambahkan, pihaknya tidak ingin
mengintervensi kasus hukum, karena itu yang diberikan adalah dukungan
politik ke pemerintah untuk membantu Telkomsel.
"Ini termasuk langkah pemerintah untuk menunda seleksi frekuensi 3G," katanya.
Sedangkan Ketua BRTI Syukri Batubara mengatakan, seleksi frekuensi 3G tetap akan dilaksanakan tahun 2012 ini.
"Kita
tetap jalankan seleksi frekuensi 3G. Penundaan bukan hanya karena
Telkomsel pailit, tetapi?dokumen lelang dan tata cara seleksi belum 100
persen selesai," kata Syukri.
references by detik, Republika