MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

September 14, 2012

Tidak Bisa Bayar Hutang, Perusahaan Telkomsel Akan Bangkrut

Baca Artikel Lainnya

Gara-gara tidak bayar utang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membangkrutkan raksasa telekomunikasi PT Telkomsel. Menanggapi ini, pihak penggugat PT Prima Jaya Informatika pun kaget dan bersyukur.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum penggugat, Kanta Cahya, saat dihubungi detikcom, JUmat (14/9/2012).


Majelis hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus siang ini pukul 14.00 WIB. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.

"Alasan kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih, Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia," ujar Kanta.

Menanggapi putusan ini, Kanta sangat kaget tetapi sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan akan dikabulkan. "Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.

Atas keputusan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan pernyataan resmi. Namun secara hukum, PT Telkomsel akan mengajukan perlawanan.

"Kami akan lapor dulu kepada pimpinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi. Tapi secara hukum, pasti kami akan mengajukan usaha banding," kata legal Telkomsel, Irfan Tachrir.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

"Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," jelas Kanta.

Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.



Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Telkomsel pailit. PN Jakpus menyatakan Telkomsel terbukti tidak bisa membayar kewajiban membayar utang kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar dan kepada PT Extend Media Indonesia.

"Jelas kami banding, masa akan menerima begitu saja," kata pihak legal Telkomsel, Irfan Tachrir, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2012).

Menanggapi kekalahan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan sikap resmi karena harus dirapatkan terlebih dahulu di tingkat direksi. Nantinya direksi yang akan menentukan langkah-langkah hukum dan keputusan apa yang harus dilakukan atas putusan ini.

"Saya tidak bisa komentar dulu, saya laporkan dulu ke direktur. Anak buah saya saja yang di pengadilan belum sampai kantor," ujar Irfan.

Seperti diketahui, Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika setelah secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar. Akibat batal kontrak, PT Telkomsel mempunyai utang Rp 5,3 miliar yang belum dibayar ke PT Prima Jaya Informatika.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya, sangat kaget tetapi sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan akan dikabulkan.

"Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.
 


Telkomsel Tak Terima Dipailitkan


Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mempailitkan operator seluler terbesar di Indonesia itu. Pun demikian, Telkomsel tetap bakal melakukan perlawanan.

Dikatakan POH Head of Corporate Communication Group Telkomsel Ricardo Indra, Telkomsel menghormati keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum. Terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi, kami menghormati keputusan pengadilan dan akan melakukan kasasi," cetus Indra, kepada detikINET, Jumat (14/9/2012).

Saat ditanya kapan Telkomsel akan melakukan kasasi, Indra dengan tegas mengatakan, "secepatnya".

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Iskandar dalam sidang yang digelar di PN Jakpus memutuskan gugatan penggugat (PT Prima Jaya Informatika) memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum PT Prima, Kanta Cahya.

"Alasan kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih. Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia," ujar Kanta.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

"Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," jelas Kanta.

Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
 

UPDATE 4 OKTOBER 2012

DPR akan Panggil Direksi Telkomsel dan Prima Jaya Informatika

 

 Komisi I DPR-RI akan memanggil PT Prima Jaya Informatika dan direksi lama Telkomsel untuk mengklarifikasi gugatan pailit terhadap operator seluler Telkomsel.

"Untuk mencari tahu duduk persoalan gugatan pailit tersebut, kami sudah bertemu dengan direksi Telkomsel. Selanjutnya kami juga meminta klarifikasi dari direksi lama Telkomsel periode 2009-2012," kata anggota Komisi I DPR Enggartiasto Lukito, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Telkomsel, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis.

Menurut Enggar, beberapa hal yang akan diklarifikasi Prima Jaya dan direksi lama Telkomsel, terkait dengan bentuk perjanjian kerja sama, proses bisnis hingga pernyataan pailit.

Dengan begitu semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut dapat memberikan keterangan.

Diketahui, pada 14 September 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.

Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, karena pada Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan.

Menurut catatan, perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada Juli 2011 saat Telkomsel di bawah kepemimpinan Sarwoto Atmosutarno.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Sidik meminta pemerintah memberi perhatian lebih pada kasus pailit Telkomsel. Sebab, menurutnya, operator seluler itu masih merupakan aset negara yang perlu dilindungi.

"Pada prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan pemerintah dalam membantu Telkomsel, termasuk dalam rencana pemerintah menggelar seleksi frekuensi 3G," kata Mahfudz.

Anggota Komisi I DPR lainnya Roy Suryo menambahkan, pihaknya tidak ingin mengintervensi kasus hukum, karena itu yang diberikan adalah dukungan politik ke pemerintah untuk membantu Telkomsel.

"Ini termasuk langkah pemerintah untuk menunda seleksi frekuensi 3G," katanya.
Sedangkan Ketua BRTI Syukri Batubara mengatakan, seleksi frekuensi 3G tetap akan dilaksanakan tahun 2012 ini.

"Kita tetap jalankan seleksi frekuensi 3G. Penundaan bukan hanya karena Telkomsel pailit, tetapi?dokumen lelang dan tata cara seleksi belum 100 persen selesai," kata Syukri.

 

 

references by detik, Republika

 
Like us on Facebook