MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

September 11, 2012

Pesulap The Master Limbad Terancam 4 Tahun Penjara

Baca Artikel Lainnya

Kabar pesulap Limbad dilaporkan oleh istrinya sendiri, Susi Indrawati, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Pusat Polda Metro Jaya, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/3078/IX/2012/PMJ/Dit Reskrimum. Susi menuduh suaminya telah berzinah dengan perempuan lain berinisial 'B'.

"Dilaporkan, kejadian itu sejak 19 Januari 2012. Menurut Sdri. Susi, terlapor berinisial L telah tinggal serumah dengan B. TKP-nya di Global Mansion Tangerang, dan Iris Residence Jakarta Selatan," tutur Kombes Rikwanto.

Dengan menyampaikan surat nikah bernomor 418/07/XII/1995, Susi menyebutkan wanita tersebut saat ini tengah hamil. "Karena merasa dirugikan, pelapor datang membawa bukti surat nikah," lanjut Rikwanto. Selain itu, ibu tiga anak itu juga membawa serta empat saksi.
Artinya, dengan pengaduan ini, Limbad telah resmi dilaporkan atas tuduhan perzinahan dan melanggar pasal 284 KUHP. "Nanti akan direncanakan kapan waktu untuk memanggil terlapor, untuk pemeriksaan BAP. Prosedurnya begitu, pelapor dulu dipanggil, baru terlapor," Rikwanto menerangkan.

Apabila hasil penyidikan sesuai dengan laporan, soal perzinahan dan kehamilan ini, Polda Metro Jaya akan melakukan tindak lanjut. Yang gawat, menurut Rikwanto, tidak mustahil Limbad terancam hukuman penjara. "Dari pasalnya, ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Rikwanto.
Limbad sendiri belum dapat dimintai penjelasannya tentang pengaduan ini.







references by viva news

 
Like us on Facebook