Baca Artikel Lainnya
Dua pulau di Indonesia masuk dalam situs penjualan pulau pribadi dunia. Ini bukan kali pertama, sebuah pulau ditawarkan secara terbuka. Bolehkah pulau-pulau kecil di Indonesia dijual?
Pada Rabu (5/9/2012), situs www.privatesislandonline.com menampilkan dua pulau Indonesia yang dijual. Pertama, pulau Gambar di barat daya Kalimantan, satu lagi pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Harga Pulau Gambar adalah Rp 6,8 miliar. Sementara pulau Gili Nanggu ditawarkan dengan kisaran Rp 9,9 miliar.
Pada tahun 2009, ada tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditawarkan di situs Privateislandonline.com, yakni Pulau Makaroni, Pulau Kandui dan Pulau Siloinak.
Pada 2005, dua pulau diisukan dijual di situs internet, yaitu Pulau Kumbang dan Pulau Menyakan di Karimunjawa. Kemudian Pulau Panjang dan Meriam Besar di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dengan beberapa kejadian ini, pada tahun 2009, Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan dan Perikanan Toni Ruchimat pernah menyebut bahwa situs www.privatesislandonline.com kerap memberi informasi soal penjualan pulau.
Berdasarkan Undang Undang 27 tahun 2007 pulau-pulau adalah yang luas daratannya 2.000 KM persegi. Sedangkan, pulau kecil adalah yang daratannya masih terekspos ketika pasang air laut tinggi. Pulau itu tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan.
"Pulau hanya boleh untuk dikelola. Jadi pulau-pulau kecil itu bisa dipakai untuk pelatihan, budidaya laut dan pariwisata. Yang diperbolehkan adalah menyewa pulau tapi ada aturannya, kalau tidak salah 20 tahun dan bisa perpanjang," imbuhnya.