MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

September 10, 2012

Mulai Oktober 2012, Ada 40 Jenis Mobil Yang Dilarang Membeli BBM Jenis Premium

Baca Artikel Lainnya

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan larangan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi oleh kendaraan pribadi. Akan ada kurang-lebih 40 jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
"Pembatasannya berdasarkan merek mobil, jenis, dan tahun pembuatan. Rencananya, tahun pembuatannya di atas 2005," kata Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto ketika dihubungi Tempo, Jumat, 7 September 2012.

Djoko mengatakan mekanisme ini akan lebih mudah diterapkan daripada pembatasan dengan ukuran mesin karena petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan lebih mudah membedakan kendaraan yang dilarang.

Selain kendaraan mewah milik pribadi, Djoko mengatakan, taksi eksekutif juga akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. "Aturan ini akan kami buat bertahap, terus diperketat sampai mana batas kemampuan masyarakat. Misalnya, sekarang Kijang Innova masih boleh pakai BBM bersubsidi, nanti perlahan-lahan kami batasi juga," kata Djoko.

Djoko mengatakan saat ini draf aturan itu sudah siap dan akan dibahas lagi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pekan depan mengenai merek-merek kendaraan yang beredar di Indonesia.

Setelah pembahasan dengan Gaikindo, BPH akan menggelar diskusi dengan pihak-pihak terkait lainnya. "September ini aturannya keluar. Paling lambat akhir September, tetapi lebih cepat lebih baik," kata Djoko.

Djoko mengakui proses pembuatan aturan larangan BBM bersubsidi ini memakan waktu panjang. Soalnya banyak pihak yang harus diajak untuk berdiskusi, termasuk dengan pelaku industri otomotif.

Rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan tertentu sempat muncul pada April 2012, namun tak kunjung direalisasikan. Ketika itu, kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas tidak lagi boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi.

BPH Migas mengatur peruntukan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam ketentuan itu disebutkan penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna jenis BBM tertentu ditetapkan oleh badan pengatur.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengerem penyaluran BBM bersubsidi yang diperkirakan tahun ini mencapai 46 juta kiloliter sampai 47 juta kiloliter. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diharapkan dapat menekan konsumsi sebesar 2 juta kiloliter sampai 3 juta kiloliter.




references by tempo

 
Like us on Facebook