Seorang perwira angkatan darat Korea Selatan (Korsel) menerima
penangguhan hukuman penjara pada Jumat karena dinilai menghina Presiden
Lee Myung-Bak di Twitter.
Kapten berusia 28 tahun itu dinyatakan bersalah karena komentarnya yang disebarkan melalui akunnya pada Desember 2011 yang mengkritik Lee dengan kata-kata kotor.
Pengadilan militer mengatakan, pihaknya menghukum enam bulan penjara, namun menangguhkannya selama setahun karena terhitung masih pelanggaran pertamanya.
Para jaksa mengatakan, hukum militer memerintahkan para perwira harus menahan diri dari menghina senior atau komandan mereka.
Baca Artikel Lainnya
- ARTI CONSIGNEE REFUSE TO PAY COD SHIPMENT/SHIPMENT FEE JNE
- Windows 10 Pensiun 2025, Bersiap Beli PC/Laptop Baru Untuk Windows 11
- Penyebab Jumlah Penonton Live Shopee Menurun?
- Arti Logo Baru Twitter Elon Musk
- Mark Zuckerberg Buat Threads Untuk Saingin Twitter Milik Elon Musk
- Jack Dorsey CEO Twitter Rapat Pakai Sendal Jepit
- Jumlah Pengguna Berkurang, Twitter Ujicoba Tweet 280 Karakter
- Kebijakan Privasi Twitter 2017
- Momen LISA BLACKPINK Berubah Jadi LISA BEAT KARBU
- Bukalapak TutupLapak Karena Kalah Saing, Akankah Tokopedia Menyusul?
Mengutip
kebebasan berekspresi, para pengacara tidak berhasil mengajukan
pendapat bahwa perwira tersebut sebagai warga negara dapat secara sah
mengkritik kebijakan Lee.
Kasus ini telah mendorong Kementerian Pertahanan untuk mengumumkan panduan baru dalam penggunaan media sosial yang menyarankan tentara untuk tidak mengekpresikan pandangan politik atau mencemarkan nama baik orang lain.
Kasus ini telah mendorong Kementerian Pertahanan untuk mengumumkan panduan baru dalam penggunaan media sosial yang menyarankan tentara untuk tidak mengekpresikan pandangan politik atau mencemarkan nama baik orang lain.
references by republika
