Baca Artikel Lainnya
Banyak perempuan yg mengaku beragama Islam tapi tidak berjilbab dengan beribu alasan : Belum siap, hati dulu
yang dijilbabin (kepala yg di jilbabib mba bukan hati),tingkah laku
belum cocok dengan jilbab, , karena alasan pekerjaan, serta alasan-alasan lainnya..
20 Alasan Wanita Enggan/ Tidak Mau Berhijab
Apakah Diterima Ibadah Seorang Perempuan yang Tidak Berjilbab/hijab?
SAUDARIKU yang dirahmati Allah Swt., berjilbab saat ini mulai
digandrungi kaum hawa. Bisa jadi ada yang hanya ikut-ikutan trend atau
juga yang memang memahami dan ingin melaksanakan perintah-Nya.
Berbagai jenis dan model jilbab saat ini banyak didapati, ada yang
sesuai dengan syariat ada juga yang tidak. Bahkan terbilang syubhat jika
dipakai, jilbab memang digunakan tapi tidak terhulur sampai ke dada
serta bagian kaki malah tampak ketat dan terlihat.
Banyak kaum
hawa yang menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil. Yang
dapat tertutupi dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan
haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah dan harus
diluruskan. Kaum wanita yang tidak memakai jilbab, tidak saja telah
berdosa besar kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh pahala amal
ibadahnya.
Seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT,
“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5).
Na’udzubillah. Semoga kita
terjauh dari adzab Allah SWT, ada sebuah kisah menggetarkan tentang
seorang perempuan yang menganggap bahwa dosa meninggalkan jilbab itu
adalah dosa kecil.
Ada seorang wanita yang dikenal taat
beribadah. Ia kadang menjalankan ibadah sunnah. Hanya satu
kekurangannya, ia tak mau berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali
ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab, ”Insya Allah yang penting hati
dulu yang berjilbab.” Ini adalah jawaban yang sering terdengar dari kaum
Hawa. Sudah banyak orang menanyakan maupun menasihatinya, tapi
jawabannya tetap sama.
Hingga di suatu malam, ia bermimpi sedang
di sebuah taman yang sangat indah. Rumputnya sangat hijau, berbagai
macam bunga bermekaran. Ia bahkan bisa merasakan segarnya udara dan
wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih hingga dasarnya
kelihatan, melintas dipinggir taman. Semilir angin pun ia rasakan di
sela-sela jarinya.
Ia tak sendiri. Ada beberapa wanita disitu
yang terlihat juga menikmati keindahan taman. Ia pun menghampiri salah
satu wanita. Wajahnya sangat bersih seakan-akan memancarkan cahaya yang
sangat lembut.
“Assalamu’alaikum, Saudariku….”
“Wa’alaikum salam. Selamat datang, Saudariku.”
“Terima kasih. Apakah ini surga?”
Wanita itu tersenyum. “Tentu saja bukan, Saudariku. Ini hanyalah tempat menunggu sebelum ke surga.”
“Benarkah? Tak bisa kubayangkan seperti apa indahnya surga jika tempat menunggunya saja sudah seindah ini.”
Wanita itu tersenyum lagi, ”Amalan apa yang bisa membuatmu kemari, Saudariku?”
“Aku selalu menjaga waktu shalat dan aku menambahnya dengan ibadah sunnah.”
“Alhamdulillah…”
Tiba-tiba jauh di ujung taman ia melihat sebuah pintu yang sangat
indah. Pintu itu terbuka. Dan ia melihat beberapa wanita yang berada di
taman mulai memasukinya satu-persatu.
“Ayo kita ikuti mereka,” kata wanita itu setengah berlari.
“Ada apa di balik pintu itu?” katanya sambil mengikuti wanita itu.
“Tentu saja surga, Saudariku,” larinya semakin cepat.
“Tunggu…tunggu aku…” teriak si wanita itu. Dia berlari namun tetap
tertinggal, padahal wanita itu hanya setengah berlari sambil tersenyum
kepadanya.
Ia tetap tak mampu mengejarnya meski ia sudah berlari.
Ia lalu berteriak, “Amalan apa yang telah kaulakukan hingga engkau
begitu ringan?”
“Sama dengan engkau, Saudariku,” jawab wanita itu sambil tersenyum
Wanita itu telah mencapai pintu. Sebelah kakinya telah melewati pintu.
Sebelum wanita itu melewati pintu sepenuhnya, ia berteriak pada wanita
itu. “Amalan apalagi yang ka lakukan yang tidak kulakukan?” WANITA itu
menatapnya dan tersenyum. Lalu berkata, “Apakah kau tak memperhatikan
dirimu, apa yang membedakan dengan diriku?”
Ia sudah kehabisan napas, tak mampu lagi menjawab.
“Apakah kau mengira Rabbmu akan mengijinkanmu masuk ke Surga-Nya tanpa jilbab menutup auratmu?”
Tubuh wanita itu telah melewati pintu. Tapi tiba-tiba kepalanya
mengintip keluar, memandangnya dan berkata, ”Sungguh sangat disayangkan
amalanmu tak mampu membuatmu mengikutiku memasuki surga ini untuk
dirimu. Cukuplah surga hanya sampai hatimu karena niatmu adalah
menghijabi hati.”
Ia tertegun lalu terbangun, beristighfar lalu
mengambil air wudhu. Ia tunaikan shalat malam. Menangis dan menyesali
perkataannya dulu. Berjanji pada Allah sejak saat itu ia akan menutup
auratnya.
Saudariku, “Sesungguhnya seorang mukmin dosanya itu
bagaikan bukit besar yang kuatir jatuh padanya, sedang orang kafir
memandang dosanya bagaikan lalat yang hinggap di atas hidungnya.”
Sekarang kaum wanita yang tak mau berjilbab, dapat menanyakannya ke
dalam hati nurani mereka masing-masing. Apakah terasa berdosa bagaikan
gunung yang sewaktu-waktu jatuh menghimpitnya atau bagaikan lalat yang
hinggap dihidung mereka?
Kalau kaum wanita yang tak mau memakai
jilbab, menganggap enteng dosa mereka bagaikan lalat yang hinggap
dihidungnya, maka tak akan bertobat di dalam hidupnya. Atau dalam
perkataan lain tidak ada perasaan takut kepada Allah, sebab itu mereka
kekal didalam neraka. Dan mereka tak akan mendapatkan syafaat atau
pertolongan Nabi Muhammad SAW nanti di akhirat.
Sesungguhnya
banyak kaum wanita yang hapus pahala shalatnya yang hidup di zaman ini
dan di zaman yang akan datang. Semata-mata karena mereka tidak memakai
jilbab didalam hidup mereka, telah diisyaratkan Nabi Muhammad SAW dikala
hidup beliau sebagaimana bunyi hadits dibawah ini yang artinya sebagai
berikut: “Ada satu masa yang paling aku takuti, dimana ummatku banyak
yang mendirikan shalat, tetapi sebenarnya mereka bukan mendirikan
shalat, dan neraka jahanamlah bagi mereka”.
Dari hadits diatas,
ada sepenggal kalimat “sebenarnya bukan mendirikan shalat” maksudnya
ialah nilai shalat mereka tidak ada di sisi Allah. Karena telah hapus
pahalanya disebabkan kaum wanita mengingkari ayat tentang perintah
jilbab.
Aurat Wanita Diluar Shalat Adalah Seluruh Tubuh Jika dikhawatirkan Fitnah
Aurat Wanita Merdeka Menurut Madzhab Syafi’i1. Imam Syafi’i menyatakan dalam al-Um dalam bab bagaimana memakai pakaian dalam shalat :
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
Artinya : Dan setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.[1]Dengan demikian, pernyataan Syafi’i di atas merupakan penjelasan aurat wanita dalam shalat. Pada halaman sebelumnya, Imam Syafi’i lebih tegas menyebutkannya sebagai aurat wanita dalam shalat :
على المرأة أن تغطى في الصلاة كل ماعدا كفيها ووجهها
Artinya : Wajib atas wanita menutup selain dua telapak tangan dan wajahnya dalam shalat.[2]2. Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
أما
الحرة فجميع بدنها عورة إلا الوجه والكفين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن
إلا ما ظهر منها قال ابن عباس: وجهها وكفيها ولأن النبي صلى الله عليه وسلم
نهى المرأة في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة
لما حرم سترهما ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى
إبراز الكف للأخذ والإعطاء فلم يجعل ذلك عورة
Artinya:
Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali
wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa
nampak dari padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang
dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Dasar lainnya adalah
karena Nabi SAW melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan
cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah
tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya
keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam
jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima
sesuatu. Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai
aurat.[3]3. Dalam Tuhfah al-Muhtaj, disebutkan :
(وَ)
عَوْرَةُ (الْحُرَّةِ) وَلَوْ غَيْرَ مُمَيِّزَةٍ وَالْخُنْثَى الْحُرِّ
(مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرُهُمَا وَبَطْنُهُمَا إلَى
الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا
ظَهَرَ مِنْهَا أَيْ إلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ وَلِلْحَاجَةِ
لِكَشْفِهِمَا وَإِنَّمَا حَرُمَ نَظَرُهُمَا كَالزَّائِدِ عَلَى عَوْرَةِ
الْأَمَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ
Artinya :
Aurat wanita merdeka, meskipun dia itu belum mumayyiz dan aurat khuntsa
merdeka adalah selain wajah dan dua telapak tangan, zhahirnya dan
bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak
dari padanya”, yaitu kecuali wajah dan dua telapak tangan. Alasan lain
adalah karena ada keperluan membukanya. Hanya haram menilik wajah dan
kedua telapak tangan seperti halnya yang lebih dari aurat hamba sahaya
wanita, karena yang demikian itu berpotensi menimbulkan fitnah.[4]4. Al-Ziyadi mengatakan :
أَنَّ
لَهَا ثَلَاثَ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ
وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجَانِبِ إلَيْهَا جَمِيعُ
بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَعَوْرَةٌ
فِي الْخَلْوَةِ وَعِنْدَ الْمَحَارِمِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ
Artinya :
Wanita memiliki tiga jenis aurat: (1) aurat dalam shalat -sebagaimana
telah dijelaskan (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu
seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang
mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti
laki-laki.[5]5. Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره
أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد
وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى
الفساد حرم عليها رفع النقاب
Artinya :
Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau
lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat, kecuali
jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki
ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga
menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab.[6]6. Dalam I’anah al-Thalibin disebutkan :
قال
في فتح الجواد: ولا ينافيه، أي ما حكاه الإمام من اتفاق المسلمين على
المنع، ما نقله القاضي عياض عن العلماء أنه لا يجب على المرأة ستر وجهها في
طريقها، وإنما ذلك سنة، وعلى الرجال غض البصر لأن منعهن من ذلك ليس لوجوب
الستر عليهن، بل لأن فيه مصلحة عامة بسد باب الفتنة. نعم، الوجه وجوبه
عليها إذا علمت نظر أجنبي إليها أخذا من قولهم يلزمها ستر وجهها عن الذمية،
ولأن في بقاء كشفه إعانة على الحرام.اه.
Artinya :
Pengarang Fath al-Jawad mengatakan, “Apa yang diceritakan oleh al-Imam
bahwa sepakat kaum muslimin atas terlarang (terlarang wanita keluar
dengan terbuka wajah) tidak berlawanan dengan yang dikutip oleh Qadhi
‘Iyadh dari ulama bahwa tidak wajib atas wanita menutup wajahnya pada
jalan, yang demikian itu hanya sunnah dan hanyasanya atas laki-laki
wajib memicing pandangannya, karena terlarang wanita yang demikian itu
bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena di situ ada
maslahah yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat
yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada
pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan
ulama “wanita wajib menutup wajahnya dari kafir zimmi” dan juga karena
membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram.[7]Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat dipahami dalam mazhab Syafi’i sebagai berikut :
1. Aurat wanita merdeka dalam shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
2. Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak tangan.
3. Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian wajib menutupinya sama dengan aurat dalam shalat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
4. wajib menutup wajah dan telapak tangan di dalam dan diluar shalat atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya,
Adapun argumentasi aurat wanita merdeka dalam shalat dan diluar shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah firman Allah berbunyi :
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
Artinya : Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (Q.S. al-Nur : 31)Yang dimaksud dengan “illa maa zhahara minha” adalah wajah dan telapak tangan, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas yang dikutip oleh Ishaq al-Syairazi di atas.
Sedangkan argumentasi aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak tangan, ini dengan beralasan berpotensi menimbulkan fitnah, makanya perlu ditutup pintu fitnah itu
Atas laki-laki wajib menahan matanya dari sengaja memandang sebagian tubuh wanita termasuk wajahnya, berdasarkan firman Allah berbunyi :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S. al-Nur : 30)
Oleh: Tgk. Alizar Usman
[1] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 201
[2] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 199
[3] Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhazzab, dicetak bersama Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 173
[4] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi Syarwani, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 111-112
[5] Syarwani, Hawasyi Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 112
[6] Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, Kifayatuul Akhyar, Dar al-Kutub al-Arabiyah, Beirut, Hal. 144
[7] Sayyed al-Bakri al-Syatha, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 258-259
Begitulah Nabi Muhammad SAW memberi peringatan kepada
kita semua, bahwa banyak ummatnya dari kaum wanita yang masuk neraka
biarpun mereka mendirikan shalat, tetapi tidak memakai jilbab semasa
hidupnya. Apakah kita yang mengaku mencintai sesama ummat Nabi Muhammad
SAW akan diam berpangku tangan membiarkan kaum wanita berada dalam dosa
yang bergelimpangan? Tentu tidak. Mari saling mengingatkan. Semoga
bermanfaat dan ada manfaat..amin
Islam adalah Nasehat, mengajak dengan baik saudaranya terutama yang se akidah untuk berjuang kembali ke Jannah-NYA kelak..
JIKA ADA WANITA BERHIJAB BERPRILAKU BURUK
JANGAN SALAHKAN HIJABNYA DAN MENGANGGAPNYA MUNAFIK ..
SALAHKAN PERILAKUNYA..
ALLAH SWT MAHA ADIL
APAKAH IA AKAN MENYAMAKAN REKENING PAHALA HAMBANYA YANG TAAT DENGAN HAMBANYA YANG INGKAR ATAS PERINTAH-NYA ?
PERCAYALAH...
KAMU AKAN MENYESAL SAAT SUDAH BERHIJRAH KARENA MEMAMERKAN AURAT YANG FOTONYA MUNGKIN SUDAH TERSEBAR DI INTERNET ATAU SOSIAL MEDIA..
JIKA TAK MENYESAL DI DUNIA..
MUNGKIN PENYESALAN ITU AKAN HADIR DIDALAM HATI SAAT DIRIMU TERTIDUR KAKU TAK BERDAYA DI ALAM KUBUR MENUNGGU PENGADILAN AKHIRAT...
ALLAH SWT MASIH MEMBERIMUKESEMPATAN DI DUNIA SAAT RUHMU MASIH MENEMPEL..
BUKAN SAAT IA TERLEPAS ATAU SAAT ADA DI TENGOORAKAN SAAT SEDANG SEKARAT SEPERTI FIR'AUN...
PERCAYALAH...
KAMU AKAN MENYESAL SAAT SUDAH BERHIJRAH KARENA MEMAMERKAN AURAT YANG FOTONYA MUNGKIN SUDAH TERSEBAR DI INTERNET ATAU SOSIAL MEDIA..
JIKA TAK MENYESAL DI DUNIA..
MUNGKIN PENYESALAN ITU AKAN HADIR DIDALAM HATI SAAT DIRIMU TERTIDUR KAKU TAK BERDAYA DI ALAM KUBUR MENUNGGU PENGADILAN AKHIRAT...
ALLAH SWT MASIH MEMBERIMUKESEMPATAN DI DUNIA SAAT RUHMU MASIH MENEMPEL..
BUKAN SAAT IA TERLEPAS ATAU SAAT ADA DI TENGOORAKAN SAAT SEDANG SEKARAT SEPERTI FIR'AUN...