Baca Artikel Lainnya
Allah
Swt. juga telah mengabarkan kepada kita bahwa kehidupan ini adalah fana
dan tidak kekal. Suatu yang fana berarti sesuatu yang tidak abadi
adanya, yang memiliki masa berlaku. Yang akan berakhir menuju ketiadaan.
Mengenai
kapankah kehidupan dunia ini akan berakhir hanya Allah Swt. sendiri
yang mengetahuinya. Akan tetapi Allah Swt. telah menjelaskan
sinyal-sinyal atau ciri-ciri mengenai hari akhir/kiamat itu akan
terjadi, melalui perenungan akan berbagai alamat mendekati hari akhir,
dapat menjadi peringatan juga bagi kita semua untuk lebih mempersiapkan dan memperbekali diri dengan amal shalih.
Rasulullah Saw. bersabda,
“Sesungguhnya di antara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat adalah: diangkatnya ilmu, merebaknya kebodohan, merajalelanya perzinahan, merajalelanya khamar (minuman keras/alkohol), sedikitnya jumlah laki-laki, banyaknya jumlah wanita sehingga limapuluh wanita dipimpin oleh satu orang laki-laki”. (HR. Bukhari)
Apakah sudah nampak saat ini tanda-tanda tersebut ???
Rasulullah Saw. bersabda,
“Engkau akan melihat seorang laki-laki diikuti oleh empat puluh wanita, yang tak lain hal ini disebabkan oleh sedikitnya jumlah laki-laki dan banyaknya jumlah wanita”.(HR. Bukhari)
Juga
dalam riwayat lain disebutkan ketika Rasulullah Saw. ditanya oleh
malaikat mengenai kapankah terjadinya hari akhir, beliau menjawab, Tidaklah yang ditanya lebih tahu dari pada yang bertanya. Kemudian Rasul menyebutkan beberapa ciri hari akhir, yaitu: seorang budak wanita melahirkan majikannya dan manusia saling bermegah-megahan dalam membangun.
Bisakah kalian memaknainya ?? coba lihat sekitar... apakah sudah tampak saat ini ??
Beberapa
hadits yang disebutkan di atas menggambarkan kepada kita mengenai
keadaan kaum wanita menjelang hari akhir. Lalu yang menjadi pertanyaan
dan patut kita renungi sebagai kaum wanita adalah; telah tampakkah
keadaan-keadaan yang Rasulullah Saw. gambarkan tersebut di atas? Mari
kita lihat beberapa realita fenomena wanita di zaman sekarang ini.
Alasan Neraka nantinya akan dipenuhi oleh Wanita/Perempuan
Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.”(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)
Ciri Wanita di Akhir Zaman dan Penghuni Neraka
Dalam hadits lainnya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan tentang wanita penduduk neraka, beliau bersabda
1.
Tabarruj : Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang
menampakkan "perhiasannya" dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang
seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat
lelaki.
Hal
ini kita dapati pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang
dikarenakan minimnya pakaian mereka dan tipisnya bahan kain yang
dipakainya. Yang demikian ini sesuai dengan komentar Ibnul ‘Abdil Barr
rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam tersebut.
Ibnul ‘Abdil Barr menyatakan : “Wanita-wanita yang dimaksudkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang membentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada dhahirnya dan telanjang pada hakikatnya … .”
Mereka adalah wanita-wanita yang hobi menampakkan "perhiasan" mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hal ini dalam firman-Nya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka.”(An Nur : 31)
: “ … dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang, melenggak-lenggokkan kepala mereka karena sombong dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan suaminya, kepala mereka seakan-akan seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan wanginya surga padahal wanginya bisa didapati dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)
"Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi dada-dada mereka." (Al Quran An-Nur:31)
"Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya." (Riwayat At-Thabrani)
"Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Apakah yg dimaksud disini adalah kawat gigi/behel ?
Simpulkan sendiri, apakah wanita seperti ini sudah muncul saat ini ? memakai pakaian tertutup tapi masih membentuk tubuhnya ???
2. Penyebab
sedikitnya kaum wanita yang masuk surga adalah hawa nafsu yang
mendominasi pada diri mereka, kecondongan mereka kepada
kesenangan-kesenangan dunia, dan berpaling dari akhirat karena kurangnya
akal mereka dan mudahnya mereka untuk tertipu dengan
kesenangan-kesenangan dunia yang menyebabkan mereka lemah untuk
beramal.
3.
Kemudian mereka juga sebab yang paling kuat untuk memalingkan kaum pria
dari akhirat dikarenakan adanya hawa nafsu dalam diri mereka,
kebanyakan dari mereka memalingkan diri-diri mereka dan selain mereka
dari akhirat, cepat tertipu jika diajak kepada penyelewengan terhadap
agama dan sulit menerima jika diajak kepada akhirat.”
(Jahannam Ahwaluha wa Ahluha halaman 29-30 dan At Tadzkirah halaman 369)
4. KUFUR TERHADAP SUAMI DAN KEBAIKAN-KEBAIKANNYA
yakni
seorang istri yagn mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama sekian
waktu yang panjang hanya dengan sikap suami yang tidak cocok dengan
kehendak sang istri sebagaimana kata pepatah, panas setahun dihapus oleh
hujan sehari.
Selalu merasa kurang akan apa yang diberikan suami salah satu contohnya dalah gaji, Padahal yang harus dilakukan oleh seorang istri ialah bersyukur terhadap apa yang diberikan suaminya, janganlah ia mengkufuri kebaikan-kebaikan sang suami karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat istri seperti ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
“Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya.” (HR. Nasa’i di dalam Al Kubra dari Abdullah bin ‘Amr. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 76)
Selalu merasa kurang akan apa yang diberikan suami salah satu contohnya dalah gaji, Padahal yang harus dilakukan oleh seorang istri ialah bersyukur terhadap apa yang diberikan suaminya, janganlah ia mengkufuri kebaikan-kebaikan sang suami karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat istri seperti ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
“Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya.” (HR. Nasa’i di dalam Al Kubra dari Abdullah bin ‘Amr. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 76)
5. DURHAKA TERHADAP SUAMI
Tiga bentuk kedurhakaan wanita itu adalah :
- DURHAKA DENGAN UCAPAN.
- DURHAKA DENGAN PERBUATAN.
- DURHAKA DENGAN UCAPAN DAN PERBUATAN.
Bentuk
kedurhakaan ini ialah apabila seorang istri membicarakan perbuatan
suami yang tidak ia sukai kepada teman-teman atau keluarganya tanpa
sebab yang diperbolehkan syar’i. Atau ia menuduh suaminya dengan
tuduhan-tuduhan dengan maksud untuk menjelekkannya dan merusak
kehormatannya sehingga nama suaminya jelek di mata orang lain. Bentuk
serupa adalah apabila seorang istri meminta di thalaq atau di khulu’
(dicerai) tanpa sebab Atau ia mengaku-aku telah dianiaya atau didhalimi
suaminya atau yang semisal dengan itu.
Apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya walaupun hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya.
6. Wanita Yang Senang Begunjing/ Gosip
Rasulullah saw. Menegaskan pengertian bergunjing sebagai berikut:
“Tahukah
kalian apa ghibah itu?”. Mereka menjawab: “Hanya Allah dan Rasul-Nya
jualah yang tahu”. Maka beliau bersabda, menjelaskan: “Memperbincangkan
saudaramu tentang apa yang tak disukainya”. Lalu Tanya mereka pula:
“Kalau yang diperbincangkan itu benar, ya, Rasulullah?”. Rasulullah
menjawab: “Kalau yang diceritakan itu benar, maka engkau telah melakukan
ghibah terhadap saudaramu itu. Kalau yang dibicarakan itu tidak benar,
maka engkau telah melakukan kepalsuan terhadap saudaramu”.
Dalam suatu hadists yang diriwayatkan Imam Muslim,
Rasulullah saw. Bersabda,
“ Orang yang menutup ‘aib orang lain di dunia, niscaya Allah menutup ‘aibnya pula kelak di hari kiamat.”
Rasulullah saw ketika ditanya tentang kebanyakan hal-hal yang dapat memasukan manusia ke dalam neraka, beliaupun menjawab,
“Mulut dan kemaluan!” (HR Tirmidzi)
Kita seringkali membicarakan perilaku jelek seseorang tanpa mengetahui alasan mengapa ia berbuat demikian entah di sosial media, media tv, maupun di dunia nyata, dan media lainnya,,,,
Padahal
seharusnya manusia itu dinilai dari niatnya. Bisa saja seseorang
mempunyai niat yang baik, tetapi karena kurangnya wawasan maka
tindakannya terkesan tidak simpatik.
Rasulullah saw. Bersabda:
“Sesungguhnya segala amal itu ditinjau dari niatnya, dan setiap orang akan diganjar sesuai dengan apa yang diniatkan.”
7. WANITA YANG MENABUR FITNAH
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فَتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Aku tidak meninggalkan satupun fitnah sepeninggalku yang lebih membahayakan para lelaki kecuali para wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)
Dari hadist diatas diebutkan bahwa fitnah wanita lebih berbahaya jika keluar dari mulutnya
Sejarah
sudah berbicara bahwa betapa banyak tokoh-tokoh dunia yang tidak
beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hancur karirnya hanya
disebabkan bujuk rayu wanita.
Dan berapa banyak persaudaraan terputus hanya dikarenakan wanita ?.
Berapa banyak seorang anak tega dan menelantarkan ibunya demi mencari cinta seorang wanita ?
dan
masih banyak lagi kasus lainnya yang dapat membuktikan bahwa wanita
model mereka ini memang pantas untuk tidak mendapatkan wanginya surga.
Hanya dengan ucapan dan rayuan seorang wanita, wanita mampu menjerumuskan kaum pria ke dalam lembah dosa dan hina terlebih lagi jika mereka bersolek dan menampakkan diri dihadapan kaum pria.
Hanya dengan ucapan dan rayuan seorang wanita, wanita mampu menjerumuskan kaum pria ke dalam lembah dosa dan hina terlebih lagi jika mereka bersolek dan menampakkan diri dihadapan kaum pria.
Sungguh
merugi wanita-wanita yang melakukan hal ini. Mereka lebih memilih jalan
ke neraka daripada jalan ke Surga, karena memang biasanya wanita yang
melakukan hal-hal ini ini tergoda oleh angan-angan dan kesenangan dunia yang menipu.
Tidak mengherankan lagi jika di sana-sini terjadi pelecehan, pemerkosaan terhadap kaum wanita,
karena yang demikian itu adalah hasil dari perbuatan & perilaku sebagian dari kaum mereka sendiri
yg berpakaian tapi telanjang ...
yg berpakaian tapi telanjang ...
"Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab : 59).
Bagaimana jika anak, saudara, anggota keluarga wanita kalian
dilecehkan atau diperkosa, entah ditempat umum, pulang kerja, sekolah,
dll
salah satu penyebabnya gara-gara kaum wanita hobi menampakan aurat ?
Bagi pria yg tidak kuat Imannya, sangat mudah dibisikan oleh syaitan..
“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, setiap kali mereka keluar, syaitan akan memperhatikannya.”(HR Bazzar dan At-Tirmizi)
Siapakah yg boleh meilhat ?
Keberadaan muhrim menjadi salah satu penentu bagi Muslimah dalam
menjalin hubungan dan menampakkan auratnya. Haya binti Mubarok al-Barik
dalam Ensiklopedi Wanita Muslimah, muhrim ini juga berebeda-beda satu
sama lainnya, didasarkan pada hubungan pribadi secara manusia perempuan
dengan muhrimnya itu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, muhrim mempunyai beberapa arti.
Muhrim dapat berarti orang yang masih ada hubungan dekat keluarga
sehingga terlarang menikah dengannya. Makna lainnya, orang yang sedang
mengerjakan ihram dan laki-laki yang dianggap dapat menjaga dan
melindungi perempuan yang berhaji dan atau berumrah.
Lalu, siapakah yang menjadi muhrim perempuan? Ibrahim Muhammad
al-Jamal melalui bukunya, Fikih Wanita menjelaskan siapa saja yang
merupakan muhrim itu. Ia menguraikannya melalui surah an-Nur ayat 31.
Ayat tersebut menyebutkan, janganlah perempuan menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami
mereka, putra-putra mereka dan putra suaminya, dan saudara mereka atau
putra saudara laki-laki mereka. Juga putra-putra saudara perempuan
mereka atau perempuan Islam.
Selain itu, budak-budak yang mereka miliki atau pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat perempuan. Menurut al-Jamal, suami
merupakan muhrim. Suami boleh melihat apa saja dari istrinya. Muhrim
lainnya adalah ayah.
Menurut dia, maksudnya di sini adalah ayah, atau ayah dari ayah dan
seterusnya. Termasuk kakek atau ayah kakek. Selain itu adalah ayah dari
suami termasuk kakek-kakeknya. Dalam hal aurat, ia menganjurkan agar
perempuan tetap menjaga kesopanan agar tak menimbulkan hal yang tak
diinginkan.
Anak sendiri juga merupakan muhrim perempuan, juga di dalamnya adalah
cucu baik yang lahir dari anak laki-laki maupun perempuan. Anak suami,
yang artinya anak laki-laki suami yang lahir dari istri yang lain
merupakan muhrim pula. Yang lainnya adalah saudara laki-laki baik
saudara kandung seyah dan seibu, saudara seayah atau seibu.
Status muhrim disematkan pada anak dari saudara laki-laki maupun
perempuan. Pun anak-anak yang belum mengerti mengenai aurat perempuan.
“Tegasnya anak yang belum meningkat remaja,” jelas al-Jamal. Saudara
laki-laki sesusuan masuk dalam kelompok muhrim.
Sebab, saudara laki-laki ini tak boleh menikah dengan saudara
perempuannya yang sesusuan. Al-Jamal mengatakan, paman baik dari pihak
ayah maupun ibu adalah muhrim perempuan. Secara syariat, mereka tak
boleh menikahi kemenakannya. Maka, kata dia, tak ada salahnya
menampakkan perhiasan di hadapan mereka. (/republika)
Aurat adalah kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu
apabila terlihat. Aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari
orang-orang yang tidak berhak untuk melihatnya dan atau menikmatinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada kita bahwa,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَبِأَنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)
Imam al-Mubarakfuri rahimahullah berkata ketika mengomentari
hadits di atas, “Dijadikan diri wanita sebagai aurat karena jika wanita
muncul maka ia akan merasa malu, sebagaimana ia merasa malu melihat
aurat manakala terbuka. Sehingga dikatakan bahwa maknanya wanita itu
memiliki aurat.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi III/237 dan Syarah al-Arba’un al-Uswah no. 32)
Karena itu, kita sebagai kaum wanita haruslah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Hanya saja, Allah ta’ala
telah memberikan pengecualian mengenai larangan menampakkan aurat
kepada beberapa orang yang menjadi mahram kita. Sebagaimana disebutkan
dalam firman-Nya,
وَلاَ يُبْـدِيْنَ زِيْنَتَـهُـنَّ إِلاَّ لِبُعُو
لَتِهِنَّ أَو ءَابَآ ئِهِنَّ أَو ءَابَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو
أَبْنَآئِهِنَّ أَو أَبْنَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو إِخْوَنِهِنَّ أَو بَنِى
إِخْوِنِهِنَّ أَو بَنِى أَخَوَتِهِنَّ أَو نِسَآئِهِنَّ أَو مَا مَلَكَتْ
أَيْمَنُهُنَّ أَوِ التَّبِعِيْنَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ
الرِّجَالِ أَو الطِّـفْـلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَتِ
النِّسَآءِ ۖ
“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak
yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita…” (Qs. An-Nuur: 31)
Kita telah memahami maksud larangan menampakkan perhiasan wanita di
depan yang bukan mahramnya, lalu bagaimana maksud dan aplikasi
pengecualian ini terhadap orang-orang yang menjadi mahram kita? Adakah
batasan aurat yang boleh ditampakkan di depan mahram?
Batasan Aurat (Perhiasan) Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram
Dari artikel sebelumnya, (Lihatlah Siapa Mahrammu 1, Lihatlah Siapa Mahrammu 2)
kita telah mengetahui siapa saja yang termasuk mahram, dan siapa yang
tidak termasuk mahram. Dalam surat an-Nuur ayat 31, Allah ta’ala
membolehkan mahram melihat bagian-bagian dari perhiasan seorang wanita
yang tidak boleh ditampakkan pada laki-laki yang bukan mahram. Hal ini
dikarenakan keadaan darurat yang mendorong terjadinya percampur-bauran
di antara mereka mengingat adanya hubungan kekerabatan dan amannya
mereka (para mahram) dari fitnah. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/157)]
Secara garis besar, ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan yang boleh dilihat oleh mahram, yaitu:
Pendapat pertama: Mahram boleh melihat seluruh tubuh
wanita, kecuali bagian di antara pusar dan lutut, dan inilah pendapat
kebanyakan ulama. [Lihat al-Mabsuuth (X/149), al-Majmuu’ Fataawaa Ibn
Taimiyah (XVI/140), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/158)]
Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَإِذَا أَنْكَحَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَو أَجِيرَهُ فَلاَ
يَنْظُرَنَّ إِلَى شَيْءٍ مِنْ عَورَتِهِ، فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ
سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ مِنْ عَوْرَتِهِ .
“Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau
pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun dari
auratnya. Karena apa yang ada di bawah pusar hingga lutut adalah aurat.” [Hadits hasan. Riwayat Ahmad (II/187) dan Abu Dawud (no. 495)]
Meskipun jika dilihat dari matan (redaksi) nya, hadits
tersebut ditujukan kepada kaum lelaki, namun hadits tersebut berlaku
juga bagi kaum wanita karena kaum wanita adalah saudara
sekandung/belahan bagi kaum lelaki. Wanita belahan laki-laki maksudnya
adalah masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam
syariat, termasuk diantaranya adalah batasan aurat, menurut pendapat dia atas.
Diriwayatkan pula dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu,
ذَخَلْتُ أَنَا وَأَخُو عَائِشَةَ عَلَى عَائِشَةَ
فَسَأَلَهَا أَخُوهَا عَنْ غُسْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَدَعَتْ
بِإِنَاءٍ نَحْوًا مِنْ صَاعٍ فَاغْتَسَلَتْ وَأَفَاضَتْ عَلَى رَأْ سِهَا
وَبَيْنَنَا وَبَيْنَهَا حِجَابٌ .
“Aku dan saudara ‘Aisyah datang kepada ‘Aisyah, lalu saudaranya
itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah meminta wadah yang berisi
satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas
kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 251) dan Muslim (no. 320)]
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Yang nampak dari
hadits tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara
‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian
atas tubuhnya, dimana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang
mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan,
sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya,
karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh
mahram.” [Lihat Fat-hul Baari (I/465)]
Sehingga, kesimpulan dari pendapat pertama adalah mahram boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali bagian antara pusar hingga lutut.
Pendapat kedua: Seorang mahram hanya boleh melihat
anggota tubuh wanita yang biasa nampak, seperti anggota-anggota tubuh
yang terkena air wudhu’. [Lihat Sunan al-Baihaqi (no. 9417), al-Inshaaf (VIII/20), al-Mughni (VI/554), al-Majmuu’ Fataawaa Ibn Taimiyah (XVI/140) dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukan wudhu’ secara bersamaan.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari
(no. 193), Abu Dawud (no. 79), an-Nasa’i (I/57) dan Ibnu Majah (no.
381)]
Hadits di atas difahami sebagai suatu keadaan yang terjadi khusus
bagi para istri dan mahram, di mana mahram boleh melihat anggota wudhu’
para wanita. [Lihat Fat-hul Baari (I/465), ‘Aunul Ma’bud (I/147) dan Jaami’ Ahkaamin Nisaa’ (IV/195)]
Kesimpulan dari pendapat kedua adalah bahwa mahram hanya diperbolehkan untuk melihat anggota wudhu’ seorang wanita.
- Batasan aurat wanita di depan suami. Allah ta’ala memulai firman-Nya dalam surat an-Nuur ayat 31 tentang bolehnya wanita menampakkan perhiasannya adalah kepada suami. Sebagaimana telah diketahui bahwa suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat mushaharah (ikatan pernikahan). Dan suami boleh melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya.Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah
berkata ketika menafsirkan surat an-Nuur ayat 31, “Adapun suami, maka
semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan dan perintah menundukkan
pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni suami).
Maka seorang istri boleh melakukan sesuatu untuk suaminya, yang tidak
boleh dilakukannya di hadapan orang lain.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُو جِهِمْ حَفِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُمَلُومِينَ “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (Qs. Al-Ma’arij: 29-30)
Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya. [Lihat al-Mabsuuth (X/148) dan al-Muhalla (X/33)]
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku mandi bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana yang berada di antara aku dan beliau sambil tangan kami berebutan di dalamnya. Beliau mendahuluiku sehingga aku mengatakan, ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’ ‘Aisyah mengatakan bahwa keduanya dalam keadaan junub.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 250) dan Muslim (no. 46)]
Ibnu ‘Urwah al Hanbali rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits di atas, “Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk memandang seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan hadits ini. Karena farji’ istrinya adalah halal baginya untuk dinikmati, maka dibolehkan pula baginya untuk memandang dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain.” [Lihat Aadaabuz Zifaaf (hal. 111), al-Kawaakib (579/29/1), dan Panduan Lengkap Nikah (hal. 298)]
Jadi, tidak ada batasan bagi seorang suami untuk melihat keseluruhan aurat istrinya, termasuk kemaluannya. - Batasan aurat wanita di depan wanita lainnya. Aurat
seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama
dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara
pusar hingga lutut. [Lihat al-Mughni (VI/562)]. Ibnul Jauzi berkata dalam kitabnya Ahkaamun Nisaa’ (hal. 76), “Wanita-wanita jahil
(yang tidak mengerti) pada umumnya tidak merasa sungkan untuk membuka
aurat atau sebagiannya, padahal di hadapannya ada ibunya atau saudara
perempuannya atau putrinya, dan ia (wanita itu) berkata, “Mereka adalah
kerabat (keluarga).’ Maka hendaklah wanita itu mengetahui bahwa jika ia
telah mencapai usia tujuh tahun (tamyiz), karena itu, ibunya, saudarinya, ataupun putri saudarinya tidak boleh melihat auratnya.”Nabi shallallahu “alaihi wa sallam pernah bersabda,
يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ .“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
و في روية : وَلاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُـرْيَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عُـرْيَةِ الْمَرْأَةِ .
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Tidak boleh seseorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 338), Abu Dawud (no. 3392 dan 4018), Tirmidzi (no. 2793), Ahmad (no. 11207) dan Ibnu Majah (no. 661), dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu “anhu]
Makna “uryah ( عـرية) (aurat) pada hadits di atas adalah tidak memakai pakaian (telanjang). [Lihat Panduan Lengkap Nikah (hal. 100)]
Adapun mengenai batasan aurat seorang wanita muslimah di depan wanita kafir, maka sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada selain muslimah, karena lafazh أو نسآئهن yang tercantum dalam surat an-Nuur ayat 31 adalah dimaksudkan kepada wanita-wanita muslimah. Oleh karena itu, wanita-wanita dari kaum kuffar tidak termasuk ke dalam ayat tersebut, sehingga wanita muslimah tetap wajib untuk berhijab dari mereka. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284), Tafsir al-Qurthubi (no. 4625), Fat-hul Qaadir (IV/22) dan Jilbab Wanita Muslimah (hal. 118-119)]
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa lafazh “أو نسآئهن bermakna wanita secara umum, baik dia seorang muslimah ataupun seorang wanita kafir. Dan kewajiban berhijab hanyalah diperuntukkan bagi kaum lelaki yang bukan mahram, sehingga tidak ada alasan untuk menetapkan kewajiban hijab di antara wanita muslimah dan wanita kafir. [Lihat Jaami’ Ahkaamin Nisaa’ (IV/498), Durus wa Fataawaa al-Haram al-Makki (III/264) dan Fataawaa al-Mar’ah (I/73)]
Namun, pendapat yang paling mendekati kebenaran dan keselamatan -insya Allah- adalah pendapat pertama, karena pada awal ayat tersebut (Qs. An-Nuur: 31), Allah ta’ala memulai perintah hijab dengan lafazh وقل للمؤمنت yang artinya, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah…“. Maka lafazh selanjutnya, yaitu أو نسآئهن lebih dekat maknanya kepada wanita-wanita dari kalangan kaum muslimin. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)] - Batasan aurat wanita di depan para budak. Di dalam ayat di atas, disebutkan أو ما ملكت أيمنهن atau budak-budak yang mereka miliki…”, di mana maksud ayat ini mencakup budak laki-laki maupun wanita. [Lihat al-Mabsuuth (X/157]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa seorang budak boleh melihat majikan wanitanya (dalam hal ini maksudnya adalah bertatap muka) karena kebutuhan. [Lihat Majmuu’ al-Fataawaa (XVI/141)]Jadi seorang budak diperbolehkan melihat aurat majikan wanitanya sebatas yang biasa nampak, dan tidak lebih dari itu.
- Batasan aurat wanita di depan orang yang tidak memiliki hasrat (syahwat) terhadap wanita. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan lafazh أوِ التبعين غير أولى الإربة من الرجال, , “Maknanya adalah para pelayan dan pembantu yang tidak sepadan, sementara dalam akal mereka terdapat kelemahan.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]. Maksudnya adalah orang-orang tersebut tidak memiliki hasrat terhadap wanita disebabkan usianya yang sudah lanjut, kelainan seksual (banci), atau menderita penyakit seksual (impoten/lemah syahwat). [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/165)]. Jika melihat realita pada zaman sekarang ini, orang-orang tersebut memang tidak akan berhasrat kepada wanita, namun mereka memiliki kecenderungan untuk menceritakan keadaan kaum wanita kepada orang lain yang memiliki hasrat kepada wanita, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah secara tidak langsung. Oleh karena itu, hendaklah para wanita tidak membuka aurat mereka, kecuali yang biasa nampak darinya.
- Batasan aurat wanita di depan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanitaMaksud lafazh أو الطـفـل الذين لم يظهروا على عورت النسآء adalah anak yang masih kecil dan tidak mengerti tentang keadaan kaum wanita dan aurat mereka. Anak yang belum memahami aurat, tidak mengapa bila dia masuk ke ruangan wanita. Adapun jika anak tersebut telah memasuki masa pubertas atau mendekatinya, di mana dia mulai mengerti tentang semua itu, dan dapat membedakan antara wanita yang cantik dan yang tidak cantik, maka dia tidak boleh lagi masuk ke dalam ruangan wanita. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]
Catatan Penting
Berikut ini adalah beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam hal batasan aurat seorang wanita yang boleh ditampakkan di depan para mahram, yaitu:- Seorang mahram, kecuali suami wanita tersebut, boleh melihat perhiasan seorang wanita -berdasarkan pada penjelasan terdahulu- dengan syarat bukan dalam keadaan menikmatinya dan disertai dengan syahwat. Jika hal itu terjadi, maka tidak syak (ragu) dan tidak ada khilaf (perselisihan) dalam masalah ini bahwa hal itu terlarang hukumnya. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]
- Seorang wanita boleh menanggalkan pakaiannya jika dia merasa aman dari kemungkinan adanya orang-orang asing yang dapat melihatnya dan ditempat orang-orang yang terpercaya (khusus yang menjadi mahramnya), di mana orang-orang tersebut mengetahui ketentuan-ketentuan Allah sehingga mereka menjaga kehormatan dan kesucian seorang muslimah. [Lihat Panduan Lengkap Nikah (hal. 103) dan tambahan penjelasan secara khusus dalam Syarah al-Arba’un al-Uswah (no. 26)]
- Dan hendaknya seorang wanita tetap memelihara hijabnya dan menjaga auratnya kecuali yang biasa nampak darinya, di depan seluruh mahramnya -kecuali suami-, agar muru’ah (kehormatan) dan “iffah (kesucian diri) dapat senantiasa terjaga.
Padahal pintu-pintu kebaikan dan pintu-pintu surga terbuka buat wanita, dan Allah telah memudahkan wanita untuk masuk ke dalam surga, dan wanita telah mendapatkan KELEBIHAN dan KEISTIMEWAAN: (dhika.cikul.or.id )
- Wanita yang solehah (baik) itu lebih baik daripada 70 orang pria yang sholeh.
- Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah S.A.W.) di dalam syurga.
- Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan, lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggungjawab, maka baginya adalah syurga.
- Daripada Aisyah r.a. “Barang siapa yang diuji dengan se Suatu daripada anak-anak perempuannya, lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka."
- Syurga itu di bawah telapak kaki ibu.
- Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
- Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan, semuanya beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya dan direkannya (serta menjaga sembahyang dan puasanya).
- Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana sahaja yang dia kehendaki.
- Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah S.W.T. memasukkan dia ke dalam syurga lebih dahulu daripada suaminya (dengan jarak 10,000 tahun perjalanan).
- Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah S.W.T. menatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebaikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.
- Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah S.W.T. mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah S.W.T.
- Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia daripada dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
- Apabila telah lahir (anak) lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.
- Apabila semalaman (ibu) tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah S.W.T. memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah S.W.T.
- Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 orang wali.
- Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk dari pada 1,000 pria yang jahat.
- Rakaat solat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat solat wanita yang tidak hamil.
- Wanita yang memberi minum air susu ibu (asi) kepada anaknya daripada badannya (susu badannya sendiri) akan dapat satu pahala dari pada tiap-tiap titik susu yang diberikannya.
- Wanita yang melayani dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad.
- Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suami yang melihat isterinya dengan kasih sayang akan dipandang Allah dengan penuh rahmat.
- Wanita yang menyebabkan suaminya keluar dan berjuang ke jalan Allah dan kemudian menjaga adab rumah tangganya akan masuk syurga 500 tahun lebih awal daripada suaminya, akan menjadi ketua 70,000 malaikat dan bidadari dan wanita itu akan dimandikan di dalam syurga, dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat daripada yakult.
- Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari kerana menjaga anak yang sakit akan diampunkan oleh Allah akan seluruh dosanya dan bila dia hiburkan hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadat.
- Wanita yang memerah susu binatang dengan “bismillah” akan didoakan oleh binatang itu dengan doa keberkatan.
- Wanita yang menguli tepung gandum dengan “bismillah”, Allah akan berkatkan rezekinya.
- Wanita yang menyapu lantai dengan berzikir akan mendapat pahala seperti meyapu lantai di baitullah.
- Wanita yang hamil akan dapat pahala berpuasa pada siang hari.
- Wanita yang hamil akan dapat pahala beribadat pada malam hari.
- Wanita yang bersalin akan mendapat pahala 70 tahun solat dan puasa dan setiap kesakitan pada satu uratnya Allah mengurniakan satu pahala haji.
- Sekiranya wanita mati dalam masa 40 hari selepas bersalin, dia akan dikira sebagai mati syahid.
- Jika wanita melayani suami tanpa khianat akan mendapat pahala 12 tahun sholat.
- Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup tempo(2½ thn),maka malaikat-malaikat dilangit akan khabarkan berita bahwa syurga wajib baginya. Jika wanita memberi susu badannya kepada anaknya yang menangis, Allah akan memberi pahala satu tahun solat dan puasa.
- Jika wanita memijat suami tanpa disuruh akan mendapat pahala 7 tola emas dan jika wanita memijat suami bila disuruh akan mendapat pahala 7 tola perak.
- Wanita yang meninggal dunia dengan keredhaan suaminya akan memasuki syurga.
- Jika suami mengajarkan isterinya satu masalah akan mendapat pahala 80 tahun ibadat.
- Semua orang akan dipanggil untuk melihat wajah Allah di akhirat, tetapi Allah akan datang sendiri kepada wanita yang memberati auratnya yaitu memakai purdah di dunia ini dengan istiqamah.
Wallahu a’lam bishowab
Semoga dapat mengambil hikmahnya dan mengamalkannya.
Islam mengajarkan kebaikan pada Manusia melalui Al-Quran,
bukan untuk mempersulit kehidupan manusia dan Allah S.W.T tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi mereka..
dan mau pesen aja sama para cewek-cewek..
Cantik
itu bukan dengan berpakaian seksi.., dan ketika kalian sudah memakai
jilbab mohon jaga perilaku kalian.. jangan jadikan Agama/Jilbab hanya untuk
menutupi perilaku..
karena cowok yg benar-benar cinta sama kalian itu akan menilai kepribadian dan perilaku kalian...
bukan dari pakaian..
Mengapa disaat di dunia guru,dosen atau bos kalian menyuruh melengkapi sesuatu
kalian bisa segera
tapi ketika perintah ALLAH AZZA WA JALLA yang sudah tertulis di Al-Quran kalian enggan..
mata dan hati kalian seolah-olah pura-pura buta..
PERNAHKAH TERPIKIR SETIAP MATA YANG MEMANDANG SETIAP LEKUK TUBUH KALIAN GARA-GARA TIDAK TERHIJAB/TERTUTUPI
KALIAN JUGA AKAN IKUT MENANGGUNG DOSA ORANG YG MELIHATNYA?
APAKAH TIDAK MALU JIKA FOTO-FOTO SEKSI KALAIN ADA DI INTERNET YANG KELAK BISA DILIHAT ANAK KELUARGA/KALIAN?
ATAU DENGAN PACARAN AIB KALIAN AKAN TERSEBAR?
Mengapa disaat di dunia guru,dosen atau bos kalian menyuruh melengkapi sesuatu
kalian bisa segera
tapi ketika perintah ALLAH AZZA WA JALLA yang sudah tertulis di Al-Quran kalian enggan..
mata dan hati kalian seolah-olah pura-pura buta..
PERNAHKAH TERPIKIR SETIAP MATA YANG MEMANDANG SETIAP LEKUK TUBUH KALIAN GARA-GARA TIDAK TERHIJAB/TERTUTUPI
KALIAN JUGA AKAN IKUT MENANGGUNG DOSA ORANG YG MELIHATNYA?
Barang siapa dapat memberikan suri tauladan yang baik dalam Islam, lalu suri tauladan tersebut dapat diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat untuknya pahala sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahala yang mereka peroleh.Sebaliknya, barang siapa memberikan suri tauladan yang buruk dalam Islam, lalu suri tauladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa yang mereka peroleh sedikitpun.[Shahih Muslim, 1017-15]
APAKAH TIDAK MALU JIKA FOTO-FOTO SEKSI KALAIN ADA DI INTERNET YANG KELAK BISA DILIHAT ANAK KELUARGA/KALIAN?
ATAU DENGAN PACARAN AIB KALIAN AKAN TERSEBAR?
"Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya" (HR Riwayat Bukhari dan Muslim).
CIRI
WANITA MUSLIMAH YANG BAIK, IALAH WANITA YANG JAGO BACA AL-QURAN DAN
MENGAMALKAN ISI KANDUNGANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARINYA
(CALON ISTRIMU UNTUK DUNIA DAN AKHIRAT)
(CALON ISTRIMU UNTUK DUNIA DAN AKHIRAT)
Salah
satu alasan pria lebih memilih wanita berhijab karena ia tau kelak akan
bisa mengajarkan anaknya belajar Al-Quran untuk diamalkannya..
dan salah satu ciri wanita dewasa ialah ketika ia tau hijab itu wajib..
Tidak ada satupun lelaki/suami yg menginginkan anggota tubuh istrinya untuk dipamerkan/diperlihatka kepada oranglain/umum
dan juga
tidak ada seorang anak yg mau diolok-olok oleh teman-temannya/orang lain gara-gara pakaian ibunya yg seksi tersebar di dunia maya
Pernahkah kalian merasa sendiri, kesulitan/terpuruk di dunia ?
Di dunia mungkin masih ada yg mau menemani, menolong entah keluarga, anak atau ssaudara
Tapi di Padang Mahsyar dan Akhirat nanti..
Pada saat itu tidak ada siapapun yg akan menolong
Siapa yg mau menolong kecualiAllah SWT, Syafa’at Nabi Muhammad SAW dan amal yg kalian lakukan di dunia..
Siapa yg mau menolong kecualiAllah SWT, Syafa’at Nabi Muhammad SAW dan amal yg kalian lakukan di dunia..
Pada saat itu setiap manusia akan sibuk dengan urusannya masing-masing MEMPERTANGGUNG JAWABKAN apa yg telah diperbuat didunia….
Berhijab adalah salah satu cara mendapatkan syafaa'at rasullulah
Milikilah sifat Qana'ah -suka menerima- / jiwa selalu merasa
cukup.
Biasanya Wanita (Istri) sering TERJEBAK pada KEINGINANnya untuk
terlihat Cantik dengan Pakaian yg Serba Mahal/ Gaya hidup yg serba berlebihan.
Janganlah menjadi jurang dosa bagi Suamimu.
Wanita shalihah akan mendorong Suaminya kepada kebaikan,keta'atan
sedangkan wanita kufur akan menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa,kemakshiatan.
CUKUPKAN DIRI DENGAN YANGG HALAL & BAIK.
Ukuran Rizki itu terletak pada keberkahannya,
bukan pada jumlahnya.
Janganlah menjadi jurang dosa bagi Suamimu.
Wanita shalihah akan mendorong Suaminya kepada kebaikan,keta'atan
sedangkan wanita kufur akan menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa,kemakshiatan.
CUKUPKAN DIRI DENGAN YANGG HALAL & BAIK.
Ukuran Rizki itu terletak pada keberkahannya,
bukan pada jumlahnya.
Kalau kalian sayang ayah/ibu kalian..
Jangan bebani mereka kelak diakhirat pada hari pertanggung jawaban ,
dengan kalian tidak berhijab..
Kasian jika harus membebani merka lagi, didunia kalian sudah membebani mereka berdua..
Semoga kalian bukan termasuk ciri-ciri wanita neraka yg disebutkan diatas...
Jangan bebani mereka kelak diakhirat pada hari pertanggung jawaban ,
dengan kalian tidak berhijab..
Kasian jika harus membebani merka lagi, didunia kalian sudah membebani mereka berdua..
Semoga kalian bukan termasuk ciri-ciri wanita neraka yg disebutkan diatas...
Jika kamu iri dengan gaya wanita yang tidak menutup auratnya..
anggaplah seperti melakukan ibadah shaum..
Kita tidak perlu iri..
orang lain bisa makan/minum, menahan berbagai nafsu sedangkan kita tidak
Kenapa?
Karena kita tahu Allah lah yang akan menilai shaum kita mendapat pahala sempurna
atau hanya haus dan lapar yang didapatkan
Karena kita tau ibadah shaum ada ujungnya yaitu ADzan Maghrib..
Begitupun hidup ini aja ujung pengumpulan amal..
yaitu kematian..