Baca Artikel Lainnya
Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru soal pajak
progresif kendaraan pribadi. Persentase pajak dari aturan baru ini
dipastikan akan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) pajak progresif untuk kendaraan bermotor tersebut saat ini tengah dalam tahap evaluasi. Menurutnya, kemungkinan besar di bulan ini semus proses sudah selesai sehingga bisa langsung disahkan.
"Perda-nya sudah selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tinggal tunggu proses pengundangan. Kalau November diundangkan, maka Desember sudah bisa diberlakukan atau setidaknya Januari 2015 bisa diberlakukan perda tersebut," ujarnya di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014)
Dia menjelaskan, peningkatan pajak pada Perda baru tersebut antara lain, untuk kendaraan pertama dari 1,5 persen menjadi jadi 2 persen. Untuk kendaraan kedua dari 2 persen menjadi 4 persen. Untuk kendaraan ketiga dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Dan untuk kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen menjadi 10 persen.
"Persentase ini dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor," lanjut dia.
Perda ini akan berlaku hanya untuk kendaraan pribadi perorangan. Sedangkan untuk kendaraan milik perusahaan atau angkutan umum tidak dikenakan aturan tersebut.
"Ini berlaku motor dengan motor atau mobil dengan mobil. Kalau dalam satu keluarga hanya punya satu motor dan satu mobil itu tidak dianggap progresif, ini berlaku untuk kendaraan atas nama dan alamat yang sama," tandasnya.
Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Anda yang memiliki satu mobil misalnya, harus membayar lebih mahal,
dari sebelumnya 1,5 persen dari nilai jual menjadi 2 persen atau naik
33,33 persen. Tarif pajak lebih tinggi berlaku bagi warga yang memiliki
motor atau mobil lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang.
Kenaikan pajaknya mulai 33 persen sampai 150 persen.
Aturan ini juga berlaku bagi anggota keluarga dengan alamat sama
dalam satu kartu keluarga. "Walau beda nama, jika ada di satu kartu
keluarga, tetap kena," kata Iwan. Niatnya, kenaikan tarif pajak
progresif ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta dan
meningkatkan pendapatan daerah dari pajak.
"Potensinya besar, dari target pajak kendaraan bermotor sebelumnya Rp
5 triliun, tarif baru bisa naik jadi Rp 7 triliun," kata Iwan. Cuma,
Pengamat Transportasi dan Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna
menilai kebijakan mengerek tarif pajak kendaraan bermotor tak akan
mengurai kemacetan. Warga Jakarta tetap akan beli kendaraan pribadi.
"Warga DKI sebagian besar orang mampu," ujarnya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, penerapan pajak progresif ini akan diberlakukan awal tahun depan. Tujuannya untuk mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi dan mengatasi macet.
"Tarif pajak progresif kendaraan insya Allah mulai diberlakukan Januari tahun depan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/12).
Dia mengungkapkan, Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor masih dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi itu diperkirakan rampung pada Desember 2015, sehingga bisa langsung disosialisasikan dan diundangkan.
"Sekarang Perdanya (tarif pajak progresif) masih dievaluasi di Kemendagri, mudah-mudahan selesai? Desember ini dan langsung diundangkan," kata Iwan.
Anda yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jakarta tampaknya harus merogoh kocek dalam-dalam, apalagi jika pemerintah benar akan menaikan harga BBM yang akan memicu harga/tarif lainnya naik.
Cara Menghitung Dengan Cepat dan Mudah untuk Pajak Kendaraan Bermotor
Pertama anda perlu tahu definisi
kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan pada semua kendaraan darat, roda
dua atau lebih yang menggunakan mesin. Untuk kepemilikan berlaku pada
orang atau perusahaan yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan
kendaraan termasuk BPKB.
Menurut Perda nomor 4 tahun 2003,
pengenaan pajak ini berdasarkan Nilai Jual Kembali Kendaraan Bermotor
dikali rata-rata kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat
penggunaan kendaraan ini.
Nilai jual didapatkan dari perbandingan
antara Harga Pasaran Umum dengan spesifikasi kendaraan. Dan besar tarif
menurut Perda nomor 4 tahun 2003 adalah:
- Kendaraan bermotor bukan umum = 1,5%
- Kendaraan bermotor umum = 1%
- Alat-alat berat = 0,5%
Untuk kendaraan pribadi, anda bisa
melihat STNK kendaraan anda pada kolom pajak kendaraan bermotor yang
bewarna coklat dengan nama Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor/BBN-KB dengan ketentuan- 10% untuk kendaraan bermotor pribadi
penyerahan pertama.
Untuk menghitung besar pajak yang harus anda bayar, anda dapat menggunakan rumus:
Untuk menghitung besar pajak yang harus anda bayar, anda dapat menggunakan rumus:
Tarif x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berdasarkan harga pasaran umum.
Besar pajak biasanya 1,5% dan menurun tiap tahun karena menurunnya nilai jual kendaraan tersebut, seperti rumus diatas.
Untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Besarnya:
- Rp 35.000 untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua).
- Rp 143.000 untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat).
- Rp 163.000 untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) dan diatas Roda (enam) / termasuk Kendaraan jenis besar/ Alat Berat.
Data diatas dapat berubah sewaktu-waktu.
Biaya administrasi gratis untuk
kendaraan baru. Tetapi, untuk ganti plat nomor, balik nama atau mutasi,
dikenakan biaya RP. 30 ribu.
Apabila anda terlambat membayar, maka
akan dikenakan denda baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor rinciannya adalah:
- Terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
Untuk Denda Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan besarnya Rp. 35 ribu untuk motor roda 2 dan
Rp. 143 ribu untuk mobil roda 4. Bisa saja terjadi perubahan tiap
tahunnya.
Terdapat juga pajak progresif yang
digunakan untuk mengatasi kemacetan di kota-kota besar. Menurut
Perda nomor 8 tahun 2010 yang berlaku mulai 1 Januari 2011 cara
menghitungnya adalah
- kendaraan pertama sebesar 1,5 % x nilai jual,
- kendaraan kedua sebesar 2% x nilai jual,
- kendaraan ketiga sebesar 2,5% x nila jual,
- kendaraan keempat sebesar 4% x nilai jual
Bila Anda mempunyai 1 mobil dan 2 motor
maka mobil anda terkena pajak kendaraan bermotor sebesar 1,5% dan motor
terkena pajak progresif sebesar 1,5% dan 2%.
Pajak kendaraan bermotor telat polisi tidak berhak menilang, benarkah?
Jadi kalau telat membayar pajak otomatis tidak dilakukan pengesahan tahunan di STNK, sehingga STNK dianggap tidak sah.
Bila kendaraan kita sudah berumur 2 tahun berarti ada 2 cap/stempel
pengesahan, kalau kosong ya artinya STNK tidak sah.
Jelas kan sebabnya
kenapa Polisi berhak menilang
STNK telat pajak = STNK tidak sah = polisi berhak nilang
mudah kan…
mudah kan…
refernces by liputan6, teropongbisnis