MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

November 21, 2018

Uang, Faktor Penyebab Perceraian & Selingkuh Terbanyak Di Indonesia

Baca Artikel Lainnya

Uang selalu menjadi kebutuhan setiap orang, bahkan tak sedikit yang berpikir bahwa uang adalah segalanya. Sifat terlalu mencintai uang atau yang sering kita sebut dengan materialistis ini bisa berakibat buruk pada kehidupan. Bagi Anda yang sangat mencintai uang dan sudah menikah, sebaiknya Anda berhati-hati, karena pernikahan Anda mungkin bisa saja kandas di tengah jalan.



Jason Carroll, salah satu profesor di Universitas Brigham Young telah melakukan penelitian tentang masalah ini. Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan dengan sifat materialistis ternyata memiliki hubungan yang tidak harmonis dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu peduli dengan harta. Terlebih bila seorang materialis menikah dengan seseorang yang biasa-biasa saja dan tidak selalu memikirkan tentang uang.

“Akan sangat bermasalah ketika seorang materialis yang cenderung boros menikah dengan seseorang yang terbiasa berhemat,” kata Carroll sebagaimana dikutip Sidomi News dari LiveScience. Carroll juga menambahkan bahwa sifat materialis tidaklah bagus bagi siapapun. Seseorang yang memiliki sifat ini cenderung sangat mudah merasa cemas dan stres bila dibandingkan dengan mereka yang tidak materialistis.


Penelitian dilakukan terhadap 1.734 pasangan yang sudah menikah dengan cara memberi sebuah kuisioner. Dalam kuisioner tersebut terdapat beberapa pertanyaan tentang bagaimana kehidupan rumah tangga mereka, termasuk konflik, kepuasan, atau komunikasi dalam pernikahan. Dalam kuisioner tersebut juga disertakan pernyataan ‘memiliki uang dan banyak materi adalah hal yang tidak penting bagi saya’.  Responden yang menjawab setuju dikategorikan sebagai non-materialistis. Sedangkan bagi mereka yang menjawab tidak setuju, mereka dianggap memiliki sifat materialistis.

Dari penelitian tersebut bisa diketahui pasangan mana saja yang memiliki sifat materialistis, pasangan mana yang hanya salah satunya yang memiliki sifat tersebut, dan pasangan mana yang dua-duanya non-materialistis. Dari tes yang sudah dilakukan, Carroll bisa mengetahui bahwa pasangan non-materialistis ternyata memiliki hubungan pernikahan yang lebih langgeng, harmonis, dan minim akan konflik daripada pasangan yang sangat mementingkan harta.

“Materialisme bisa berbahaya bagi pernikahan,” Carroll menambahkan.

Pernikahan pasangan materialistis (baik hanya salah satu saja maupun dua-duanya yang memiliki sifat ini), tampaknya akan selalu terjadi konflik dalam kehidupan rumah tangga mereka. Lalu mengapa materialisme bisa merusak hubungan pernikahan? Carroll dan timnya pun memberikan beberapa teori.

Yang pertama adalah materialisme bisa membuat seseorang mengambil keputusan atau langkah yang salah dalam hal keuangan, misalnya selalu boros, berbelanja di luar kemampuan hingga akhirnya memiliki hutang yang menumpuk. Masalah keuangan yang berujung pada hutang inipun bisa membuat konflik tersendiri dalam rumah tangga

Teori yang kedua adalah orang materialistis cenderung tidak bisa meluangkan waktu mereka untuk berkumpul dengan pasangan atau keluarga. Berbeda dengan pasangan non-materialis, mereka yang selalu mengejar harta kurang bisa memprioritaskan keluarga atau hubungan mereka dengan pasangan. Padahal berinteraksi dengan pasangan bisa membuat hubungan pernikahan bisa berumur panjang.



Jumlah Perceraian 2016-2017


Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya meningkat. Dari 344.237 perceraian pada tahun 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di tahun 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya.

Jumlah perkara perceraian merupakan komulatif dari cerai gugat dan cerai talak yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

Merujuk data perceraian periode 2015-2017, persebaran data angka perceraian di Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia itu berbeda-beda. Namun, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir itu, Pengadilan Agama di tiga kota besar ini selalu menempati angka tertinggi putusan perkara cerai talak dan cerai gugat yakni Surabaya, Bandung, dan Semarang. Sementara angka terendah putusan perkara cerai talak dan cerai gugat ditempati Kota Ambon dan Kupang.   

     

Misalnya tahun 2015, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertinggi pertama memutus perkara cerai talak sebanyak 28.631 perkara, sedangkan cerai gugat 58.844 perkara. Urutan kedua ditempati Pengadilan Tinggi Agama Semarang tercatat memutus pengajuan cerai talak sebanyak 20.990 perkara dan cerai gugat 50.911 perkara. Diikuti Pengadilan Tingga Agama Bandung di urutan ketiga tercatat memutus perkara cerai talak sebanyak 19.485 perkara dan cerai gugat 50.808 perkara. Sedangkan, Pengadilan Tinggi Agama Ambon terendah memutus perkara cerai talak sebanyak 134 perkara dan cerai gugat 369 perkara.



Pada 2017, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat angka tertinggi pertama memutus perkara cerai talak sebanyak 26.342 perkara dan cerai gugat 58.497 perkara. Diikuti Pengadilan Tinggi Agama Bandung di posisi kedua dengan angka putusan perkara cerai talak sebanyak 20.580 perkara dan cerai gugat 58.467 perkara. Di urutan ketiga ditempati Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan putusan perkara cerai talak sebanyak 19.368 perkara dan cerai gugat 50.489 perkara.



Sementara Pengadilan Tinggi Agama Kupang tercatat angka terendah memutus perkara cerai talak sebanyak 141 perkara dan cerai gugat 265 perkara. Diikuti Pengadilan Tinggi Agama Ambon terendah kedua, dengan angka putusan perkara cerai talak sebanyak 157 perkara dan cerai gugat 328 perkara.



Penyebab perceraian
Dalam sebuah proses pengajuan perceraian mesti ada alasan-alasan yang kuat menurut hukum setelah pengadilan negeri atau pengadilan agama berupaya mendamaikan pasangan suami istri, tetapi tidak berhasil. Alasan-alasan ini diatur Pasal 39-41 UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 74.

Pasal 19 PP Pelaksanaan UU Perkawinan
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Khusus bagi yang pasangan suami istri yang beragama Islam terdapat dua alasan tambahan. Yakni suami melanggar taklik-talak (ikrar/perjanjian talak yang digantungkan keadaan tertentu setelah pernikahan) dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam berumah tangga.


Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung (Statistik Indonesia 2017, BPS)
SUMBER
Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung




Memilih pasangtan hidup bukanlah seperti memilih barang, kita harus benar-benar memikirkan calon pasangan dengan cermat, bukan dari harta, karena suatu saat harta bisa habis, melainkan dari sifat dan karakter calon pasangan hidup.

faktanya, tidak semua kehidupan rumah tangga berjalan langgeng, mulus, atau berakhir bahagia. Akhirnya, keputusan untuk bercerai pun menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh bagi pasangan suami istri melalui putusan pengadilan baik di Pengadilan Negeri (pasangan non-Islam) maupun Pengadilan Agama (pasangan yang beragama Islam).  







references by sidomi, 
modified by agunkzscreamo

 
Like us on Facebook