Baca Artikel Lainnya
Sebanyak 44 dari 46 paus yang terdampar di Nusa Tenggara Timur mati.
Hanya dua paus yang berhasil diselamatkan. Sementara, sekitar 10 paus
yang mati dipotong-potong oleh warga untuk dimanfaatkan dagingnya.
Sejumlah kalangan beranggapan bahwa pemanfaatan daging bangkai paus sah-sah saja. Perdagangan dan perburuan hewan dilindungi yang masih hidup memang dilarang, namun jika sudah mati, sebenarnya tak ada larangan untuk dikonsumsi.
Sejumlah kalangan beranggapan bahwa pemanfaatan daging bangkai paus sah-sah saja. Perdagangan dan perburuan hewan dilindungi yang masih hidup memang dilarang, namun jika sudah mati, sebenarnya tak ada larangan untuk dikonsumsi.
Sementara itu, menanggapi pandangan tersebut, Pramudya Harzani dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengatakan dengan tegas bahwa pemotongan bangkai adalah bentuk kekejaman kepada satwa yang dilindungi undang-undang.
Mengapa tindakan memotong bangkai paus dan memanfaatkan dagingnya dilarang? Pram mengungkapkan tiga alasan. Pertama, paus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 tahun 1990. Dengan demikian, baik dalam keadaan hidup ataupun mati, satwa tak bisa sembarang dimanfaatkan.
"Dari sisi klinis kesehatan, paus juga memiliki kandungan merkuri dan zat besi yang tinggi. Sudah ada penelitian yang mengungkap hal tersebut," kata Pram. Merkuri bisa memicu beragam masalah kesehatan seperti gangguan saraf dan tumor.
Alasan ketiga terkait etis. Menurut Pram, paus adalah hewan yang memiliki kedekatan dengan manusia. Paus termasuk mamalia, golongan yang sama dengan manusia. Selain itu, paus juga punya arti sendiri bagi masyarakat NTT.
Ke depan, Pram mengharapkan masyarakat tak mengkonsumsi daging bangkai paus. Paus yang terdampar sebaiknya diupayakan dikembalikan ke laut. Jika gagal dan mati, paus harus dikuburkan atau ditenggelamkan ke lautan.
Daging paus memiliki kandungan zat besi dan merkuri yang tergolong tinggi. Penelitian sudah membuktikan akan kebenaran ini. Seperti diketahui, zat bernama merkuri ini adalah zat jahat yang merugikan tubuh dan bisa merangsang pertumbuhan tumor. Selain itu juga menyebabkan gangguan saraf.
UU No 5 tahun 1990 juga memberikan larangan terkait satwa yang dilindungi ini. Dikatakan bahwa paus merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU tersebut sehingga meskipun mati, warga tak seharusnya memotong dan memakan dagingnya seenaknya saja. Bahkan untuk sekedar diawetkan saja sudah dilarang.
Langkah yang paling baik ialah mengupayakan agar paus yang terdampar bisa kembali ke laut. Jika akhirnya paus harus mati di darat, maka sebaiknya dikuburkan atau dibiarkan ketengah laut.
UU No 5 tahun 1990 juga memberikan larangan terkait satwa yang dilindungi ini. Dikatakan bahwa paus merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU tersebut sehingga meskipun mati, warga tak seharusnya memotong dan memakan dagingnya seenaknya saja. Bahkan untuk sekedar diawetkan saja sudah dilarang.
Langkah yang paling baik ialah mengupayakan agar paus yang terdampar bisa kembali ke laut. Jika akhirnya paus harus mati di darat, maka sebaiknya dikuburkan atau dibiarkan ketengah laut.
references by kompas
images by seruu.com