Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas
setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan
Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas
umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun
perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan
sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain
untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan,
zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap
orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari
raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba
kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa,
dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan
memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya
Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg
atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf
Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang
setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah
yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang
dikonsumsi.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1444 H/2023 M.
Dalam keterangan yang diperoleh prfmnews.id dari Baznas Kota Bandung, besaran zakat fitrah kota Bandung tahun ini yaitu sebesar Rp32.500 per orang.
Besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp500 dari besaran zakat fitrah tahun 2022 lalu yang hanya Rp32.000.
Zakat Fitrah
ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum
pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada
mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan
shalat Idul Fitri.
Syarat dan Wajib Zakat Fitrah Menurut Pendapat Imam Syafii, Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i Tidak Dianjurkan Pakai Uang
Zakat
fitrah memiliki pengertian sejumlah kekayaan yang wajib dikeluarkan
dengan syarat tertentu oleh setiap mukalaf dan orang yang wajib
dinafkahinya. Kewajiban itu ditunaikan sebelum tenggelamnya matahari
pada hari terakhir Ramadhan.
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan bahwa wajib zakat fitrah disebabkan beberapa syarat berikut:
Pertama,
Islam. Zakat fitrah tidak wajib bagi orang kafir sehingga mereka tidak
dituntut untuk melakukannya selama hidup di dunia.
Hal ini
didasarkan pada hadits Ibnu Umar yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah kepada umatnya di bulan Ramadhan sebanyak satu
sha kurma atau gandum.
Zakat ini diwajibkan atas semua umat Islam, merdeka dan budak, serta laki-laki atau perempuan.
Kedua,
terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Seseorang yang
meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari itu wajib membayar
zakat fitrah. Entah meninggal setelah membayar atau sebelum membayar.
Sedangkan jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam, dia tidak wajib membayar zakat.
Berkebalikan
dengan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam, dia wajib dizakati.
Namun jika anak yang lahir setelah matahari terbenam maka menjadi tidak
wajib dibayarkan zakatnya.
Ketiga, mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan makanannya dan keluarganya untuk hari raya dan malamnya.
Jika
dia tidak punya harta untuk biaya hidupnya pada hari itu dan malamnya,
maka dia dan orang yang wajib ia nafkahi tidak wajib menunaikan zakat
fitrah.
Berbeda dengan orang yang punya harta untuk biaya hidup
hanya untuk hari itu, dan tidak untuk hari-hari setelahnya, tetap
diwajibkan untuk membayar zakat. Tidak ada hubungannya dengan hari-hari
setelahnya.
Imam Syafii menyebut bahwa semua yang memenuhi ketiga syarat tersebut diwajibkan membayar zakat fitrah.
Dia
tidak hanya wajib membayar untuk dirinya, tetapi juga untuk orang-orang
yang wajib dia nafkahi. Seperti ayah-ibunya dan seterusnya, anak-anak
dan seterusnya ke bawah, serta istrinya.
Maka tidak wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang telah baligh dan sudah bisa mencari nafkah.
Begitu
juga untuk kerabat yang tidak wajib ia nafkahi. Meski demikian, tetap
sah apabila dia menunaikan zakat untuk kerabatnya setelah mendapat izin
atau menjadi wakilnya.
Apabila harta yang dimilikinya tidak
cukup untuk membayar zakat dari kerabat yang wajib dia nafkahi, maka
terlebih dahulu ida membayar untuk diri, istri, anak, ayah, ibu, serta
anaknya yang sudah besar dan belum mampu mencari nafkah.
Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (tiga)
1. Islam
2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari, atau seorang bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.
3. Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga yang wajib ia nafkahi), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah. Walaupun di lain sisi ia seorang Mustahik (orang yang berhak menerima Zakat). Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut:
1. Orang tua kandung yang faqir.
2. Istri.
3. Anak kandung yang belum baligh dan Faqir. Atau sudah baligh tetapi faqir dan tidak mampu bekerja.
Peringatan:
1. Anak kandung yang sudah baligh tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, maka wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya sendiri.
2.
Pembantu rumah tangga Zakat Fitrahnya atas dirinya sendiri. Dan apabila
majikan atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas pembantu
tersebut, maka harus ada tawkil atau izin sebagaimana penjelasan yang
tersebut di atas.
Zakat Fitrah Harus Pakai Bahan Makanan Pokok Apabila telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, seseorang wajib mengeluarkan adalah 3½ liter bahan makanan pokok masing-masing daerah.
Dalil tersebut sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibni Umar radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah mewajibkan Zakat Fitrah dibulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha' (± 3½ liter) Kurma atau Sha’ (± 3½ liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin".
Maka dari hadits sahih di atas tidak dibenarkan
mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di
masyarakat kita dewasa ini. (Fathul Mu’in Jilid 2 Hal 197) Dalam
I'anatut Tholibin Jilid 2 Hal 197 disebutkan sebagai berikut: "Tidak
sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari 3½ Liter Fitrah,
sebagimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzhab
As-Syafi’i)". Bahkan hampir seluruh Mazhab sepakat bahwa zakat fitrah
dengan uang sebagai ganti dari makanan pokok tidak dibenarkan. (Lihat
Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal 430).
Dalam I'anatut Tholibin Jilid 2
Hal 197 disebutkan sebagai berikut: "Tidak sah berzakat dengan qimah
(uang) sebagai ganti dari 3½ Liter Fitrah, sebagimana yang disepakati
seluruh ulama mazhab kami (Madzhab As-Syafi’i)". Bahkan hampir seluruh
Mazhab sepakat bahwa zakat fitrah dengan uang sebagai ganti dari makanan
pokok tidak dibenarkan. (Lihat Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal 430).
Fakir hingga Mualaf, Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Golongan pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang tidak bekerja atau tidak memiliki usaha sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya pun keluarga atau tanggungannya.
2. Miskin
Mereka adalah golongan yang memiliki pekerjaan tapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Orang yang miskin memang masih memiliki harta tapi harta tersebut hanya sedikit saja atau pas-pasan untuk bekal hidupnya.
3. Sabillillah
Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti halnya orang yang berperang membela agama Allah, orang yang berdakwah dan seseorang yang benar-benar bertakwa di jalan Allah.
4. Gharim
Membayar zakat
Ilustrasi membayar zakat/copyright shutterstock.om/hilalabdullah
Orang yang masuk ke dalam golongan gharim adalah orang yang memiliki hutang. Orang ini cukup kesulitan dalam membayar hutangnya atau bahkan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya.
5. Ibnu Sabil
Mereka yang masuk ke dala golongan ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk hal-hal kebaikan. Orang ini bisa seorang musafir dan pelajar di perantauan.
6. Amil
Amil adalah pengurus, panitia atau pengelola zakat. Ia juga termasuk golongan yang berhak dan wajib menerima zakat.
TERKAIT: Senayan City Hadirkan Masjid di Tengah Mall dan Promo Menarik dari Buttonscarves, Benang Jarum Hingga Midnight Sale Ramadan
7. Budak
Ilustrasi membayar zakat
Ilustrasi membayar zakat. (Photo Copyright by Freepik)
Budak atau hamba sahaya juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Meski saat ini budak sudah tidak ada, orang-orang muslim yang menjadi tawanan orang lain juga berhak menerima zakat.
8. Mualaf
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Ia berhak menerima zakat karena di awal-awal masuk Islam imannya mungkin masih lemah sehingga ia berhak menerima zakat.
Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi Sahabat Fimela yang beragama muslim, jangan lupa untuk membayar zakat di bulan Ramadan ini. Pastikan untuk membayar zakat sebelum selesai salat Idul Fitri karena jika zakat dibayar setelah salat Idul Fitri, ini bukan lagi zakat namanya tetapi sedekah biasa.