Baca Artikel Lainnya
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Syarat dan Wajib Zakat Fitrah Menurut Pendapat Imam Syafii, Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i Tidak Dianjurkan Pakai Uang
Zakat fitrah memiliki pengertian sejumlah kekayaan yang wajib dikeluarkan dengan syarat tertentu oleh setiap mukalaf dan orang yang wajib dinafkahinya. Kewajiban itu ditunaikan sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan bahwa wajib zakat fitrah disebabkan beberapa syarat berikut:
Pertama, Islam. Zakat fitrah tidak wajib bagi orang kafir sehingga mereka tidak dituntut untuk melakukannya selama hidup di dunia.
Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada umatnya di bulan Ramadhan sebanyak satu sha kurma atau gandum.
Zakat ini diwajibkan atas semua umat Islam, merdeka dan budak, serta laki-laki atau perempuan.
Kedua, terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Seseorang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari itu wajib membayar zakat fitrah. Entah meninggal setelah membayar atau sebelum membayar.
Sedangkan jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam, dia tidak wajib membayar zakat.
Berkebalikan dengan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam, dia wajib dizakati. Namun jika anak yang lahir setelah matahari terbenam maka menjadi tidak wajib dibayarkan zakatnya.
Ketiga, mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan makanannya dan keluarganya untuk hari raya dan malamnya.
Jika dia tidak punya harta untuk biaya hidupnya pada hari itu dan malamnya, maka dia dan orang yang wajib ia nafkahi tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
Berbeda dengan orang yang punya harta untuk biaya hidup hanya untuk hari itu, dan tidak untuk hari-hari setelahnya, tetap diwajibkan untuk membayar zakat. Tidak ada hubungannya dengan hari-hari setelahnya.
Imam Syafii menyebut bahwa semua yang memenuhi ketiga syarat tersebut diwajibkan membayar zakat fitrah.
Dia tidak hanya wajib membayar untuk dirinya, tetapi juga untuk orang-orang yang wajib dia nafkahi. Seperti ayah-ibunya dan seterusnya, anak-anak dan seterusnya ke bawah, serta istrinya.
Maka tidak wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang telah baligh dan sudah bisa mencari nafkah.
Begitu juga untuk kerabat yang tidak wajib ia nafkahi. Meski demikian, tetap sah apabila dia menunaikan zakat untuk kerabatnya setelah mendapat izin atau menjadi wakilnya.
Apabila harta yang dimilikinya tidak cukup untuk membayar zakat dari kerabat yang wajib dia nafkahi, maka terlebih dahulu ida membayar untuk diri, istri, anak, ayah, ibu, serta anaknya yang sudah besar dan belum mampu mencari nafkah.
Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (tiga)
1. Islam
2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari, atau seorang bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.
3. Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga yang wajib ia nafkahi), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah. Walaupun di lain sisi ia seorang Mustahik (orang yang berhak menerima Zakat). Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut:
1. Orang tua kandung yang faqir.
2. Istri.
3. Anak kandung yang belum baligh dan Faqir. Atau sudah baligh tetapi faqir dan tidak mampu bekerja.
Peringatan:
1. Anak kandung yang sudah baligh tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, maka wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya sendiri.
2. Pembantu rumah tangga Zakat Fitrahnya atas dirinya sendiri. Dan apabila majikan atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas pembantu tersebut, maka harus ada tawkil atau izin sebagaimana penjelasan yang tersebut di atas.
Zakat Fitrah Harus Pakai Bahan Makanan Pokok Apabila telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, seseorang wajib mengeluarkan adalah 3½ liter bahan makanan pokok masing-masing daerah.
Dalil tersebut sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibni Umar radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah mewajibkan Zakat Fitrah dibulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha' (± 3½ liter) Kurma atau Sha’ (± 3½ liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin".
Maka dari hadits sahih di atas tidak dibenarkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini. (Fathul Mu’in Jilid 2 Hal 197) Dalam I'anatut Tholibin Jilid 2 Hal 197 disebutkan sebagai berikut: "Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari 3½ Liter Fitrah, sebagimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzhab As-Syafi’i)". Bahkan hampir seluruh Mazhab sepakat bahwa zakat fitrah dengan uang sebagai ganti dari makanan pokok tidak dibenarkan. (Lihat Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal 430).
Dalam I'anatut Tholibin Jilid 2 Hal 197 disebutkan sebagai berikut: "Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari 3½ Liter Fitrah, sebagimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzhab As-Syafi’i)". Bahkan hampir seluruh Mazhab sepakat bahwa zakat fitrah dengan uang sebagai ganti dari makanan pokok tidak dibenarkan. (Lihat Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal 430).