MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

October 11, 2017

Nomor SIM Card Akan Hangus Kalau Tidak Registrasi Sesuai E-KTP

Baca Artikel Lainnya

Penggunaan nomor telepon selular wajib melakukan registrasi sesuai NIK KTP elektronik pada bulan Februari 2018, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah bekerjasama dengan operator telepon selular terkait penggunaan NIK KTP elektronik.


Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan “Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik,” kata Gede seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie, Rabu (4/10/2017).

Dari jumlah tersebut disebutkan, saat ini pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta. Namun baru 35 juta yang terdaftar. Karena itu, pada Februari 2018 akan ada registrasi ulang menggunakan NIK KTP-el.

“Bila tidak masukan NIK-nya, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan,” ujar Arief.


Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan operator telepon seluler terkait dengan penggunaan NIK pada KTP elektronik.

"Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik, padahal pengguna kartu perdana telepon selelar di Indonesia sebanyak 128 juta," kata Gede seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie melalui siaran tertulis, Kamis (5/10/2017).

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak operator seluler akan memberlakukan ketentuan khusus, di mana ke depannya satu orang hanya boleh menggunakan tiga kartu perdana saja.

"Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di tiga kartu telepon selulear saja. Lewat dari itu, tidak boleh. Bila tidak memasukkan NIK, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan," ungkapnya.

Adapun dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat 8.033.792, XL 2.349.461, Smartfren 1.248.756, Telkom Indihome 181.627, Three 151.163, dan telkom indihome 190.627.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.

Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.

Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.


Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar. Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.

"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.

"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.

Warga Negara Asing Wajib Registrasi Kartu Prabayar di Gerai/Outlet Resmi Di Kota Terdekat

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan bahwa warga negara asing harus meregistrasikan kartu prabayar mereka di gerai operator.

"Untuk orang asing pakai paspor datang ke gerai [...] (registrasi kartu) prabayar kalo masukin paspor atau kitas otomatis akan dilayani," jelas Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/10).

Ketika ditanya apakah berarti kartu prabayar tidak bisa diaktifkan di penjual kartu prabayar tak resmi, Ramli menyebutkan hal tersebut bisa dilakukan sepanjang gerai tak resmi itu menjadi mitra yang ditunjuk operator untuk melakukan validasi.

Ramli menambahkan registrasi untuk warga asing ini pada dasarnya tak berbeda dengan WNI. "Hanya saja bedanya data yang harus dikirim berbeda."

Saat di gerai, petugas akan mendaftarkan nomor paspor atau KITAS dengan nomor prabayar yang akan digunakan.

"Yang penting kita tahu nomor ini pemiliknya siapa dan siapa yang bertanggung jawab," tambahnya.



Cara Registrasi Kartu Prabayar Agar Tervalidasi

Pemerintah sudah menetapkan kewajiban registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan yang tertuang dalam Permen Kominfo No 14 Tahun 2017 ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli menjelaskan, jika sampai 28 Februari pelanggan tidak juga melakukan registrasi, maka masih ada masa tenggang bagi pelanggan.

Tenggat waktu menunggu pelanggan melakukan registrasi ditunggu sampai 2,5 bulan setelah batas akhir registrasi.

Ahmad juga menjelaskan, setelah batas akhir, dalam waktu sebulan kemudian pelanggan belum melakukan registrasi maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan.

Lalu, ditambah waktu tenggang sebulan lagi, pelanggan belum juga melalukan registrasi maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, pesan masuk dan internet dimatikan.

"Kita tunggu 15 hari lagi, belum juga registrasi, nomor pelanggan dinonaktifkan," ungkapnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Sementara berapa banyak kartu prabayar yang boleh digunakan pelanggan tidak diatur dalam Permen tersebut. Akan tetapi, Ahmad mengatakan, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi sendiri maksimal tiga kali.

"Lebih dari itu pelanggan harus registrasi ke gerai operator telekomunikasi masing-masing," papar Ahmad.

Ia juga menyebutkan, untuk proses registrasi pelanggan lama, akan ada notifikasi dan pelanggan kemudian bisa membalas pesan tersebut hingga data tervalidasi.

Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukkan data sesuai yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan pelanggan bertanggungjawab atas seluruh akibat hukum.

Secara berkala registrasi ulang terus dilakukan sampai tervalidasi. Bagi pelanggan baru atau kartu perdana, caranya dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di e-KTP dan KK agar proses validasi ke database berhasil.

Validasi akan terekam langsung di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan begitu, setiap operator yang ada di Indonesia mempunyai akses untuk validasi data pelanggan dengan database Dukcapil.



KARTU PROVIDER TRI/THREE/3

KARTU PROVIDER INDOSAT/IM3

KARTU PROVIDER TELKOMSEL

KARTU PROVIDER SMARTFREN

KARTU PROVIDER XL AXIATA





Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Apakah bedanya ketentuan registrasi ini dengan ketentuan sebelumnya?






4. Apakah registrasi kartu prabayar ini berlaku untuk pelanggan baru saja?
Jawab: Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.

5. Apakah pelanggan dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar?
Jawab: Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

6. Apakah registrasi kartu prabayar juga bisa dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau di gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi?
Jawab: Ya, pelanggan juga bisa datang ke 3Store atau di gerai mitra Tri dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.

7. Persyaratan apa yang harus disiapkan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?
Jawab:
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
  • Paspor
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

8.Informasi apa saja di dalam KK & KTP elektronik yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?
Jawab: Informasi yang dibutuhkan adalah :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit
  • Nomor Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit

9. Apakah calon pelanggan dan pelanggan lama yang belum memiliki KK dan KTP elektronik juga dapat melakukan registrasi?
Jawab: Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.

10, Bagaimana Dengan Pengguna Kartu Sekali Pakai Jika Kuota Suda Habis Lantas Dibuang?
Kali ini kamu tidak bisa melakukannya, karena Kartu tersebut harus diaktifasi dengan NIK agar bisa digunakan, 1 NIK tersebut maksimal untuk 3 kali pemakaian/daftar/registrasi. Jika melebihi 3 maka tidak akan tervalidasi oleh sistem operator dan kartu perdana yg baru kamu beli tidak bisa dipakai


11. Bagaimana cara melakukan registrasi calon pelanggan kartu prabayar?

Agar data NIK kamu tidak disalahgunakan, jangan memberikannya atau meminta bantuan Counter HP/ Penjual SIMCARD untuk diaktifkan/diregistrasi. Lebih baik didaftarkan sendiri agar terjamin dan data NIKmu tidak digunakan oranglain

Ingat 1 NIK, hanya untuk 3 Kartu SIMCARD, 
karena data NIK yang sudah didaftarkan akan tersimpan di database masing-maisng operator seluler, sehingga sistem akan tau berapa kali NIK tersebut sudah didaftarkan




LEWAT SMS

Untuk Pelanggan Lama / kartu SIM CARD Yang Sudah Lama DiPakai

KIRIM SMS KE 4444
KETIK:
ULANG#NomorIndukKependukan#NomorKartuKeluarga#

Contoh
ULANG#1234567890123456#1234567890123456#


Untuk Pelanggan Baru / Baru Pertama Kali Beli Kartu Perdana
Jangan dibuang cangkang atau bungkus tempat Kartu Perdana yang kamu beli. disana ada data ICCID U-SIM yang mungkin suatu saat akan beguna 

KIRIM SMS KE 4444

KETIK:
NomorIndukKependukan#NomorKartuKeluarga#

Contoh
1234567890123456#1234567890123456#


  • Untuk pelanggan/pengguna kartu lama semua operator (XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#


  • Bagi pelanggan kartu BARU Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG(spasi)#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
  • Bagi pelanggan kartu LAMA  Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG(spasi)#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#

  • Pelanggan baru kartu XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#

  • untuk pelanggan kartu baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#


LEWAT INTERNET 
(Cara Yang DiRekomendasikan Bagi Yang Sedang Diluar Negeri) atau Bagi yang nomernya sedang dalam tahapan diblokir sehingga tidak bisa mengirim atau menerima SMS/TELEPON



UNTUK MENDAFTAR/REGISTRASI BARU BAGI YANG BARU MEMBELI KARTU PERDANA & MENGGGUNAKAN KARTU/SIMCARD BARU


TRI/THREE/3

https://registrasi.tri.co.id/registration


Smartfren
http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php




UNTUK MENDAFTAR/REGISTRASI ULANG BAGI YANG SUDAH MENGGGUNAKAN KARTU/SIMCARD LAMA, BUKAN KARTU PERDANA

Operator Seluler Telkomsel.
Pengguna kartu SIM prabayar operator seluler Telkomsel bisa melakukan daftar ulang kartu SIM mereka secara online dengan mengnjungi Link / tautan yang telah di sediakan oleh pihak provider. Pelanggan bisa mengunjungki Link berikut https://mobi.telkomsel.com/ulang 
kemudian isikan semua data anda berupa Nomor ponsel yang akan di registrasi, NIK dan No KK. Kemudian klik pada tombol Dapatkan password, maka sistem dari operator Telkomsel akan mengirim SMS berisi kode OTP (one time password) ke nomor yang anda daftarkan. Selanjutnya masukan kode OTP yang ada terima pada kolom Password dan klik Kirim.
Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler XL.
Untuk pelanggan operator seluler XL pengguna bisa mengunjungi link https://registrasi.xl.co.id/ulang .
kemudian masukan nomor yang akan di resgistrasi ulang. Kemudian klik tombol Verify. Selanjutnya masukan data NIK dan NO KK pada kolom yang telah di sediakan.
Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler TRI.
Pelanggan kartu SIM prabayar TRI, bisa mengunjungi tautan https://registrasi.tri.co.id/reregistration 
untuk melakukan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka secara online. Terdapat dua pilihan untuk pengguna, yaitu pengguna baru dan pengguna lama. Silahkan pilih sesuai dengan kriteria nomor anda. Selajutnya masukan data yang di minta pada kolom yang telah di sediakan. Sedikit berbeda dengan operator seluler Telkomsel maupun XL, pelanggan kartu SIM prabayar TRI juga di haruskan memasukan 4 angka terakhir nomor ICCID. Nomor tersebut dapat anda lihat pada belakang kartu sim yang anda gunakan.

Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler Indosat Ooredoo.
Untuk pengguna kartu SIM prabayar yang identik warna kuning ini, pihak operator belum menyediakan pilihan untuk daftar ulang kartu sim prabayar secara online. Mengacu pada keterenagan resmi mereka di 
maka pengguna kartu sim Indosat Ooredoo hanya bisa melakukan registrasi ulang nomor yang mereka gunakan hanya melalui SMS.

notes:

Bagaimana Cara Mengetahui ICCID SIM CARD

Biasanya nomer ini ada di Kemasan Kartu Perdana atau ada dibelakang SIMCARD, Silahkan dicek punya kamu. Dan inputkan dengan benar sebelum registrasi




Contoh-Contoh ICCID



Contoh NIK E KTP




Contoh Kartu Keluarga






JIKA BERHASIL DIVALIDASI  SISTEM, AKAN MUNCUL PESAN BALASAN:

Terima kasih Anda telah melakukan registrasi ulang, 



JIKA GAGAL DIVALIDASI SISTEM, AKAN MUNCUL PESAN BALASAN

Maaf, Data yang Anda masukan tidak sesuai dengan data kependudukan

JIKA KESULITAN SILAHKAN HUBUNGI AKUN RESMI SOSIAL MEDIA PROVIDER BERSANGKUTAN, 
ATAU DATANG LANGSUNG KE GERAI PROVIDER RESMI TERDEKAT DI KOTA KAMU DENGAN MEMBAWA KTP ASLI DAN KARTU KELUARGA ASLI


CATATAN: Pasan yg tampil/muncul bisa berbeda-beda tergantung operator/provider yg digunakan



Registrasi Baru / Ulang Kartu SIM Gagal Terus, Ini Penyebabnya

Meski secara resmi pemerintah menjadwalkan registrasi kartu SIM per 31 Oktober, namun sudah banyak warga yang telah meregistrasikan kartu mereka. Kendati sudah bisa diregistrasikan sebelum 31 Oktober, namun banyak pelanggan yang mengeluhkan jika registrasi mereka gagal. Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Noor iza menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat registrasi kartu SIM tersebut gagal.

Noor menyebut kegagalan registrasi bisa dikarenakan adanya kesalahan format yang dimasukan. Selain itu, Noor juga menilai ada data yang salah dimasukan.

"Jawabannya bisa beberapa hal, misalnya registrasi anda sudah diterima dengan baik atau sudah dilakukan, berarti dianggap sudah valid, artinya itu sudah terverivikasi, atau sudah valid. Akan tetapi apabila kita mengirimkan SMS registrasi prabayar dan jawabannya mungkin karena formatnya salah, nanti diberitahu jika formatnya salah. Tapi kalau data isiannya salah nanti diberitahu bahwa data isian anda tidak benar," jelas Noor kepada PRFM, Senin (31/10/2017).

Selain itu, Noor menyebut, kegagalan registrasi bisa dikarenakan adanya kesalahan input data kependudukan.

"Tidak benar ini bisa jadi dua hal. Sebenarnya yang kita masukan sudah benar sesuai data yang kita miliki, hanya itu belum tercata di Kementrian dalam negri di dirjen dukcapil, atau memang kita mengetiknya salah dari apa yang seharusnya yang kita punya KK, di tiknya salah, formatnya salah," tambahnya.

Bisa juga karena server dari masing-masing operator padat atau sedang down, solusinya tunggu waktu-waktu yg dirasa tidak padat seperti dini hari

Bisa juga karena NIK kartu sudah didaftarkan lebih dari 3 kali, solusinya datangi gerai kartu operator seluler resmi yang sedang kamu gunakan atau datangi Kantor DISDUKCAPIL DI KOTAMU untuk mengurus NIK/ Kartu Keluraga Yang Bermasalah


Bagaimana Cara Agar Satu NIK Bisa Untuk Lebih Dari 3 Nomer Yang Sudah Di Daftarkan?

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan  ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan:
"Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai resmi masing-maisng operator seluler di kotamu.


Penutupan akses/blokir layanan ini bakal dilakukan secara bertahap dan diterima setelah masa pendaftaran berakhir.

Jika kamu mau coba-coba nekat tidak mendaftar Ulang pada tenggat waktu yang sudah ditetapkan, maka siap-siap merasakan 2 tahapan berurut yang akan dilakukan oleh sistem operator


#1 Blokir Panggilan Keluar dan SMS
Tahap pertama, pelanggan akan menerima pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS selama 30 hari pertama sejak masa registrasi berakhir.

#2 Blokir Panggilan Masuk
Pemblokiran berikutnya adalah layanan incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima 15 hari berikutnya setelah blokir tahap pertama.

#3 Blokir Layanan Internet
Terakhir, pemblokiran data Internet terhitung selama 15 hari sejak blokir tahap kedua dilakukan.

"Tanpa melakukan itu (registrasi), pelanggan akan terkena berbagai akibat," kata Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, dalam konferensi pers di gedung Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/10).


  • Apakah ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ini?
    Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi, sebagai berikut:
    1. Untuk calon pelanggan/Pengguna Kartu Baru/ Kartu Perdana, kartu tidak dapat aktif/Tidak Bisa Digunakan
    2. Untuk pelanggan lama/Pengguna Kartu Lama, akan dilakukan pemblokiran akses secara bertahap.
      • Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
      • Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin a.
      • Pemblokiran layanan/akses ke internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin b. Artinya karu kamu tidak akan mendapat akses sinyal/internet/telepon/SMS dan lain-lain, biasanya SIM CARD milikmu akan menjadi tak terdeteksi baik di HP atau di Modem


Gunakan NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dituntut Pidana

Peringatan ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli.

Ramli mengatakan, ketentuan pidana ini sudah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Di UU Nomor 24 Tahun 2013 ada sanksi pidananya," kata Ramli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Aturan ini tepatnya tedapat dalam Pasal 94, yang berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."

Menurut Ramli, belakangan melihat adanya aktivitas sejumlah warganet yang hendak membuktikan bahwa mereka bisa mendaftarkan kartu prabayar mereka dengan NIK dan NKK yang didapat dari warga lain. Ia menyesalkan hal tersebut.

"Saya meminta aktivitas tersebut dihentikan," ujar Ramli.

pemerintah bekerja sama dengan operator sedang merancang fitur yang membuat masyarakat bisa mengecek apakah NIK dan nomor KK miliknya sudah digunakan oleh orang lain. Caranya cukup melalui SMS.

Apabila NIK dan KK digunakan oleh nomor yang tak dikenal, sang pemilik bisa datang ke gerai operator. Operator pun bisa mencabut data NIK dan KK yang sudah didaftarkan di nomor tak dikenal dan mengembalikannya ke pemilik asli.

Namun, operator tidak menyediakan fitur unreg (pembatalan registrasi) langsung dari SMS. Sebab, fitur itu justru dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Tinggal datang ke gerai operator dan di-unreg," ujar Ramli.

Semua operator telekomunikasi diharapkan sudah menyiapkan fitur ini pada 20 November mendatang.


Fitur Cek Nomor Pelanggan Yang Sudah Didaftarkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar. Fitur Cek Nomor ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.

“Melalui Fitur Cek Nomor ini masyarakat bisa mengetahui NIK nya digunakan untuk berapa nomor. Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG.” jelas Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.
Berikut ini link website, USSD dan SMS untuk Fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator:

Telkomsel

Indosat /IM3 OOREDOO
    Via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

Xl Axiata
    Via USSD dengan format:  *123*4444#

TRI Hutchison
    Via website:  https://registrasi.tri.co.id

Smartfren

STI
    Via website:  https://my.net1.co.id

Fitur Cek Nomor ini harus sudah digunakan oleh semua operator dan dapat diakses pelanggannya masing-masing paling lambat tanggal 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.
Moratorium Layanan Disclaimer Registrasi Kartu Prabayar

Untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada Registrasi Prabayar mandiri melalui SMS, maka terhitung per tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB seluruh operator wajib melakukan moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclaimer, dan mengarahkan ke Gerai Resmi Operator atau yang ditunjuk operator untuk Registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan NOK dan No KK.

Pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.


Indonesia nekat

Dengan lemahnya ketentuan dan perlindungan hukum itu,Indonesia terbilang nekat untuk memberlakukan regulasi pendaftaran kartu SIM. Kenekatan Indonesia ini sama dengan delapan negara lain yang juga mewajibkan registrasi kartu SIM meski belum memiliki UU Perlindungan Data yang kuat.

Dalam hal ini, Indonesia bersama dengan Brasil, China, Mesir, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, Swiss dan Zimbabwe. Indonesia jadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mewajibkan registrasi kartu prabayar. Negara-negara ini bersama dengan 31 negara lain di dunia yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang bisa digugat


Jika nomer Handphonemu sering mendapat sms/telepon/iklan tawaran dari nomer/perusahaan tidak jelas dan menganggu? bisa jadi data pribadimu sudah diperjualbelikan.

Bisakah kini setiap provider mengatasi hal tersebut setelah aturan registrasi yg baru dari Pemerintah?

Kemenkominfo Akui Ada Penyalahgunakan NIK dan KK


Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah adanya kebocoran data Nomor Induk Kependudukan yang digunakan untuk registrasi nomor seluler, melainkan adanya penyalahgunaan NIK dan Kartu Keluarga. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran sejumlah nomor dengan satu NIK. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan ditemukan penyalahgunaan penggunaan NIK dan KK dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.


"Yang terjadi saat ini dan menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," ucap Noor Iza.

Dia menegaskan penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Kemenkominfo sudah mengantisipasi dengan menyediakan fitur cek NIK agar masyarakat mengetahui nomor seluler yang terdaftar atas NIK miliknya. Masyarakat yang merasa NIK dan KK miliknya digunakan orang lain secara tidak bertanggung jawab diimbau menghubungi gerai operator.

Kemenkominfo mengimbau kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga identitas individu serta tidak memberitahukan kepada orang lain agar tidak disalahgunakan. Misalnya saat meminta bantuan melakukan registrasi seluler.

"Jangan sampai dicatat, difoto, di-'fotocopy', kecuali pada gerai milik operator langsung," kata Noor Iza. Suksesnya registrasi prabayar, kata dia, akan memberikan perlindungan hukum untuk masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan dan kejahatan di internet.


CARA MENGETAHUI STATUS Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mil.ikmu VALID


Kunjungi LINK INI

Kalau tidak munmcl atau tidak bisa dicek, berarti ada masalah sama server/database DISDUKCAPILNYA

BACA JUGA: CARA MENGECEK BAHWA KARTU KITA SUDAH TERDAFTAR: KLIK DISINI
Semoga bermanfaat...
Jangan lupa donasinya untuk blog ini agar bisa sharing ilmu bermanfaat lainnya  




ADS/DONASI BLOG :

BANK BNI/BNI Syariah (Kantor Cabang SYARIAH BANDUNG)
atas nama:
Nama : AGUNG Y D
No. Rekening : 0326970275

(semoga pahala kalian mengalir atas postingan/artikel bermanfaat di blog ini bagi yg membaca & mengamalkannya):

atau

fb.com/agunkzisme twitter.com/A_BlogWeb 

 
Like us on Facebook