MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

October 2, 2017

Tarif Kereta Ekonomi Naik Awal 2018

Baca Artikel Lainnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menginformasikan harga tiket kereta api ekonomi bersubsidi jarak jauh dan menengah mengalami kenaikan mulai 2 November 2017. Kenaikan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO), atau PM 42 tahun 2017.


VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin menjelaskan, dalam instruksi pemerintah, kenaikan harga diterapkan pada keberangkatan pada 1 Januari 2018 dengan Pemesanan pada 2 November 2017.
"PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai tanggal 7 Juli 2017 namun atas instruksi Pemerintah, akhirnya baru diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (2/10/2017).

Atas instruksi Pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA.

Menurut Agus, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi.
Terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif, di antaranya:


  • KA Logawa, tarif lama Rp 74.000, tarif baru Rp 80.000
  • KA Brantas, tarif lama Rp 84.000, tarif baru Rp 95.000
  • KA Kahuripan, tarif lama Rp 84.000, tarif baru Rp 95.000
  • KA Bengawan, tarif lama Rp 74.000, tarif baru Rp 80.000
  • KA Pasundan, tarif lama Rp 94.000, tarif baru Rp 110.000
  • KA Sri Tanjung, tarif lama Rp 94.000, tarif baru Rp 110.000
  • KA Gaya Baru Malam Selatan, tarif lama Rp 104.000, tarif baru Rp 120.000
  • KA Matarmaja, tarif lama Rp 109.000, tarif baru Rp 125.000
  • KA Siantar Ekspres, tarif lama Rp 22.000, tarif baru Rp 27.000
  • KA Serayu, tarif lama Rp 67.000, tarif baru Rp 70.000
  • KA Kutojaya Selatan, tarif lama Rp 62.000, tarif baru Rp 65.000
  • KA Tawang Alun, tarif lama Rp 62.000, tarif baru Rp 65.000
  • KA Rajabasa, tarif lama Rp 32.000, tarif baru Rp 35.000
  • KA Bukit Serelo/Buser, tarif lama Rp 32.000, tarif baru Rp 35.000
  • KA Putri Deli, tarif lama Rp 27.000, tarif baru Rp 30.000
  • KA Probowangi rute Banyuwangi-Surabaya, tarif lama Rp 56.000, tarif baru Rp 65.000
  • KA Probowangi rute Bayuwangi-Probolinggo, tarif lama Rp 27.000, tarif baru Rp 30.000
  • KA Probowangi rute Probolinggo- Surabaya, tarif lama Rp 29.000, tarif baru Rp 35.000
  • KA Tegal Ekspress, tarif lama Rp 49.000, tarif baru Rp 50.000
  • KA Maharani, tarif lama Rp 49.000, tarif baru Rp 50.000


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia menandatangani kontrak PSO senilai Rp 2,09 triliun untuk 2017.

Dari total kontrak tersebut, sebesar Rp 135,86 miliar untuk subsidi PSO KA jarak jauh dengan jumlah penumpang sekitar 4,3 juta orang dan 5.840 frekuensi perjalanan selama setahun.
Sementara itu, besaran subsidi untuk KA jarak menengah pada 2017 mencapai Rp 130,29 miliar dengan jumlah penumpang penerima subsidi PSO sekitar 5,4 juta orang dan 8.760 frekuensi perjalanan KA selama setahun.


references by tribun jateng

 
Like us on Facebook