Perusahaan produk
teknologi informasi, Apple Inc, telah memasukkan berkas yang meminta
agar pengadilan Amerika Serikat segera melarang penjualan delapan ponsel
dan tablet Samsung di Negeri Abang Sam itu.
Baca Artikel Lainnya
- Jual Archicad 26 Mac M1 M2 Macbook macOS
- CleanMyMac BIG SUR MONTEREY VENTURA
- Chip M2 Extreme Silicon Hadir Pada Apple Mac Pro 2023
- JUAL Office APPLE Mac macOS BIG SUR
- Bukalapak TutupLapak Karena Kalah Saing, Akankah Tokopedia Menyusul?
- ARTI CONSIGNEE REFUSE TO PAY COD SHIPMENT/SHIPMENT FEE JNE
- Windows 10 Pensiun 2025, Bersiap Beli PC/Laptop Baru Untuk Windows 11
- Penyebab Jumlah Penonton Live Shopee Menurun?
- Ilmuwan Ramal Bumi Akan Jadi Planet Plastik
- Android KitKat Dihentikan Oleh Google, Beberapa Aplikasi Tak Bisa Dipakai Lagi
- Smartphone Samsung Lipat Segera Rilis
- Ketahuan Contek Apple, Samsung Harus Bayar Rp 7,6 miliar
- Spesifikasi Laptop Gaming Samsung Odyssey Z
- Fitur & Spesifikasi Samsung Galaxy S9
- Download Browser Opera One 100 Full OFFLINE INSTALLER
Kedelapan produk
tersebut antara lain adalah:
Samsung Galaxy S III memang tidak disertakan dalam daftar ini. Namun, dalam berkas tersebut dinyatakan bahwa smartphone terbaru Samsung tersebut bisa saja disertakan dalam kasus hukum yang lain.
Minggu lalu, Apple berhasil memenangkan kasus pelanggaran hak paten ini. Sembilan anggota juri memerintahkan Samsung untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 1,05 miliar atau setara dengan Rp 9,9 triliun karena dinyatakan melanggar enam hak paten yang dimiliki Apple.
Sidang selanjutnya akan digelar 20 September mendatang dengan agenda mendengarkan respon kedua belah pihak terhadap putusan juri.
- Galaxy S 4G,
- Galaxy S2 dari AT&T,
- Galaxy S2 Skyrocket,
- Galaxy S2 dari T-Mobile,
- Galaxy S2 Epic 4G,
- Galaxy S Showcase,
- Droid Charge, dan
- Galaxy Prevail.
Samsung Galaxy S III memang tidak disertakan dalam daftar ini. Namun, dalam berkas tersebut dinyatakan bahwa smartphone terbaru Samsung tersebut bisa saja disertakan dalam kasus hukum yang lain.
Minggu lalu, Apple berhasil memenangkan kasus pelanggaran hak paten ini. Sembilan anggota juri memerintahkan Samsung untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 1,05 miliar atau setara dengan Rp 9,9 triliun karena dinyatakan melanggar enam hak paten yang dimiliki Apple.
Sidang selanjutnya akan digelar 20 September mendatang dengan agenda mendengarkan respon kedua belah pihak terhadap putusan juri.
references by tempo
