Baca Artikel Lainnya
Meski kalah di Pengadilan
California soal hak paten melawan Apple, Samsung tak terlalu berkecil
hati. Setidaknya perusahaan seluler terbesar di Korea Selatan ini
memenangkan putusan pengadilan di negaranya sendiri. Jumat, 24 Agustus
lalu, Pengadilan Negeri Seoul menyatakan Samsung tidak menjiplak desain
dan fitur perusahaan iPhone milik Amerika itu. Malah Apple dianggap
melanggar hak paten teknologi nirkabel (wireless) milik Samsung.
Pengadilan membantah klaim Apple yang menyatakan Samsung secara ilegal menyalin desain layar persegi panjang dengan sudut membulat. Desain ini dianggap telah diproduksi sebelum munculnya iPhone dan iPad.
"Tidak mungkin menegaskan dua desain ini serupa hanya didasarkan pada kesamaan fitur tersebut," kata pengadilan dalam putusan yang dikeluarkan dalam bahasa Korea yang diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh The Associated Press.
Namun, dalam putusan terpisah soal hak paten ini, juri tak membela Samsung habis-habisan. Samsung dianggap melanggar teknologi Apple atas beberapa hal salah satunya terkait fitur bounce-back ketika user melakukan scrooling di layar sentuh.
Pengadilan pun mewajibkan kedua belah pihak untuk membayar sejumlah kerugian kecil masing-masing. Samsung harus membayar Apple sebesar 25 juta won ($ 22.000) sementara Apple harus membayar saingannya 40 juta won.
Keputusan itu memerintahkan Apple untuk "membersihkan" produk 3GS iPhone, iPhone 4, iPad dan iPad 2 1 dari rak-rak di toko-toko Korea Selatan. Produk ini dianggap melanggar dua dari lima paten Samsung yang disengketakan termasuk dalam hal teknologi telekomunikasi. Sedangkan untuk Samsung, pengadilan melarang penjualan produk yang menggunakan teknologi yang melanggar paten Apple, termasuk Galaxy S2. Tapi putusan itu tidak mempengaruhi generasi terbaru Apple yaitu iPhone 4S atau Samsung Galaxy S3.
Juru bicara Pengadilan, Kim Mun-sung, mengatakan putusan pengadilan ini segera berlaku meskipun perusahaan sering kali meminta agar sanksi ditunda sementara mereka mengevaluasi pilihan-pilihan hukum yang akan mereka tempuh.
Salah satu pengacara hak paten di Korea, Jeong Woo-sung, mengomentari putusan ini. Menurut dia, putusan ini menjadi kemenangan pertama bagi Samsung terkait soal paten yang diajukan mereka khususnya soal hak paten teknologi nirkabel.
"Pada dasarnya ini adalah kemenangan Samsung di negara asalnya. Dari sembilan negara, Samsung mendapat putusan yang mereka inginkan untuk pertama kalinya di Korea Selatan," kata dia.
Sedangkan juru bicara Samsung, Nam Ki-yung, mengatakan perusahaan menyambut baik keputusan tersebut. "Putusan hari ini juga menegaskan posisi kami bahwa salah satu perusahaan tunggal tidak bisa memonopoli fitur desain yang umum," katanya.
Pengadilan membantah klaim Apple yang menyatakan Samsung secara ilegal menyalin desain layar persegi panjang dengan sudut membulat. Desain ini dianggap telah diproduksi sebelum munculnya iPhone dan iPad.
"Tidak mungkin menegaskan dua desain ini serupa hanya didasarkan pada kesamaan fitur tersebut," kata pengadilan dalam putusan yang dikeluarkan dalam bahasa Korea yang diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh The Associated Press.
Namun, dalam putusan terpisah soal hak paten ini, juri tak membela Samsung habis-habisan. Samsung dianggap melanggar teknologi Apple atas beberapa hal salah satunya terkait fitur bounce-back ketika user melakukan scrooling di layar sentuh.
Pengadilan pun mewajibkan kedua belah pihak untuk membayar sejumlah kerugian kecil masing-masing. Samsung harus membayar Apple sebesar 25 juta won ($ 22.000) sementara Apple harus membayar saingannya 40 juta won.
Keputusan itu memerintahkan Apple untuk "membersihkan" produk 3GS iPhone, iPhone 4, iPad dan iPad 2 1 dari rak-rak di toko-toko Korea Selatan. Produk ini dianggap melanggar dua dari lima paten Samsung yang disengketakan termasuk dalam hal teknologi telekomunikasi. Sedangkan untuk Samsung, pengadilan melarang penjualan produk yang menggunakan teknologi yang melanggar paten Apple, termasuk Galaxy S2. Tapi putusan itu tidak mempengaruhi generasi terbaru Apple yaitu iPhone 4S atau Samsung Galaxy S3.
Juru bicara Pengadilan, Kim Mun-sung, mengatakan putusan pengadilan ini segera berlaku meskipun perusahaan sering kali meminta agar sanksi ditunda sementara mereka mengevaluasi pilihan-pilihan hukum yang akan mereka tempuh.
Salah satu pengacara hak paten di Korea, Jeong Woo-sung, mengomentari putusan ini. Menurut dia, putusan ini menjadi kemenangan pertama bagi Samsung terkait soal paten yang diajukan mereka khususnya soal hak paten teknologi nirkabel.
"Pada dasarnya ini adalah kemenangan Samsung di negara asalnya. Dari sembilan negara, Samsung mendapat putusan yang mereka inginkan untuk pertama kalinya di Korea Selatan," kata dia.
Sedangkan juru bicara Samsung, Nam Ki-yung, mengatakan perusahaan menyambut baik keputusan tersebut. "Putusan hari ini juga menegaskan posisi kami bahwa salah satu perusahaan tunggal tidak bisa memonopoli fitur desain yang umum," katanya.
references by tempo