Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil UN. Untuk jenjang SMA/SMK atau sederajat akan diadakan serentak pada tanggal 2 Mei 2018. Sedangkan untuk jenjang SMP atau sederajat akan dilakukan pada 23 Mei 2018. Berikut jadwal resmi pengumuman hasil UN 2018:
- Pengumuman UN jenjang SMA/SMK sederajat: 2 Mei 2018
- Pengumuman UN jenjang SMP/MTs: 23 Mei 2018
- Pengumuman UN Pendidikan Kesetaraan: 7 Juni 2018
- Pengumuman UN Kesetaraan di Luar Negeri: 7 Juni 2018
- Pengumuman UN Perbaikan: 4 Agustus 2018
Peserta UN terbesar tahun ini datang dari tingkat SMP yakni sebesar 4.296.557 peserta. Sedangkan dari tingkat SMA dan SMK masing-masing diikuti oleh 1.983.568 dan 1.485.302 peserta. Selain mengikuti Ujian Nasional, baik berbasis komputer maupun berbasis cetak, peserta dari tingkat SMP maupun SMA juga melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang jadwal pelaksanaannya diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing.
Baca Artikel Lainnya
- Terlalu Banyak Aturan, Penjual Seller Memilih Tak Berjualan Di Tokopedia
- Kenapa Shopee Tidak Bisa Ubah atau Ganti Jasa Kurir Ekspedisi?
- Jadwal Libur Panjang Idul Fitri 2025
- Diajari Mata Pelajaran Coding Komputer, Mungkinkah Siswa Jadi Hacker?
- Pengumuman SNMPTN 2019
- Angka & Data Pengangguran 2018
- Inilah Jurusan Kuliah Yang Diprediksi Akan Punah & Sepi Peminat
- Bukalapak TutupLapak Karena Kalah Saing, Akankah Tokopedia Menyusul?
- ARTI CONSIGNEE REFUSE TO PAY COD SHIPMENT/SHIPMENT FEE JNE
- Velg Mutakin Buatan Mana?
Materi USBN ini meliputi seluruh mata pelajaran di mana persentasi pembuatan soalnya sebagian besar, 75 - 80% diserahkan kepada pihak guru atau sekolah. Komposisi soal terdiri dari 90% pilihan ganda dan sisanya uraian. UN susulan bagi tingkat SMA/SMK telah dilakukan pada 17-18 April.
- Sedangkan UN susulan bagi SMP dan sederjat akan digelar pada 8-9 Mei 2018.
- Jadwal UN Pendidikan Kesetaraan "program paket C" digelar pada 27-30 April dan 2 Mei.
Sedangkan UN susulan bagi "program paket B dan C" akan dilaksanakan pada 11-14 Mei. Mengacu Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, hasil UN kini tidak lagi menjadi syarat mutlak dari kelulusan untuk tingkat SD, SMP maupun SMA.
Surat Keterangan Kelulusan Bisa Dipakai untuk Berbagai Keperluan
Surat keputusan pengumunan hasil UNBK ini bisa dipakai untuk melamar pekerjaan atau syarat untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi atau perguruan tinggi (PT).
Jadi surat keterangan kelulusan dari sekolah bisa dipakai untuk berbagai macam keperluan.
Dipaparkannya, lulusan SMA memang disiapkan untuk meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi yakni PT.
Meski lulusan SMA, namun banyak juga mereka bisa cari kerja seperti di retail modern, ramayana dan Duta Mall.
