Baca Artikel Lainnya
Apple bisa membuat sebuah sistem yang memungkinkan orang-orang menjual musik, film, dan e-book yang sebelumnya hasil unduhan.
Pasar digital ini, yang dirinci dalam permohonan paten Apple, bisa 
terbukti kontroversial dengan pemegang hak cipta yang berpotensi 
keberatan dengan barang-barang mereka yang dijual kembali sedemikian 
rupa.
Amazon juga telah mematenkan sistem serupa, dimana pemilik asli dapat
 menyerahkan hak untuk mengakses sebuah produk, kepada orang lain secara
 online.
Sementara menjual hard copy dari barang bekas seperti CD dan game 
komputer telah lama menjadi praktik yang diterima, namun menyangkut 
barang-barang digital masih merupakan konsep yang relatif baru.
Beberapa publisher telah menyatakan keprihatinannya bahwa penjualan 
tersebut bisa mendevaluasi pasar online, mengingat produk digital tidak 
mengalami keausan seperti barang fisik.
ReDigi, sebuah perusahaan yang sudah menyediakan media untuk menjual 
barang-barang digital yang tidak diinginkan lagi, tengah digugat oleh 
industri musik.
Perusahaan ini berpendapat bahwa pengguna tidak menyalin barang, 
tetapi situs tersebut hanya memfasilitasi pembelian dan penjualan file 
antara pembeli online.
Pengadilan Eropa juga telah memutuskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menjual perangkat lunak yang diunduh.
Aplikasi paten Apple, yang dirilis oleh US Patent and Trademark 
Office, merinci sebuah sistem dimana pemegang hak cipta dapat mengatur 
pembatasan materinya untuk dijual kembali, seperti harga minimum dan 
batas waktu.
Menurut arstechnica.com, aplikasi ini berbunyi: "Sebagai bagian dari 
perubahan hak akses, pengalih dapat membayar untuk mendapatkan akses ke 
item konten digital."
"Sebagian hasil dari 'dijual kembali' bisa diberikan kepada pencipta 
atau publisher item konten digital dan/atau entitas yang awalnya menjual
 item konten digital itu kepada pemilik aslinya."
Sistem ini akan mencakup informasi pengguna yang tertanam mengenai 
pemilik masing-masing sehingga ketika produk yang dijual kepada pemilik 
sebelumnya tidak lagi memiliki akses.
references by http://adf.ly/KdNYI 





