Baca Artikel Lainnya
Startup jejaring sosial, Path, akhirnya setuju membayar USD800
ribu atau sekira Rp7,7 miliar kepada Federal Trade Commission (FTC)
Amerika Serikat (AS) terkait tuduhan penipuan terhadap pengguna.
Selain membayar denda, Path juga melakukan hal lainnya untuk menyelesaikan tuduhan telah melakukan penipuan karena mengumpulkan informasi pribadi dari buku alamat di perangkat mobile tanpa sepengetahuan dan siizin pengguna.
Selain membayar denda, Path juga melakukan hal lainnya untuk menyelesaikan tuduhan telah melakukan penipuan karena mengumpulkan informasi pribadi dari buku alamat di perangkat mobile tanpa sepengetahuan dan siizin pengguna.
Selain itu, Path juga akan membuat "program privasi lengkap" dan mendapatkan penilaian privasi independen setiap tahun selama 20 tahun mendatang. Sementara itu, mengenai biaya yang harus dibayar oleh Path untuk menyelesaikan tuduhan pihaknya secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi anak-anak tanpa persetujuan orangtua mereka.
Masalah ini bermula pada tahun lalu, ketika itu Path diketahui secara otomatis mengunggah seluruh buku alamat pengguna ke servernya. Meski Chief Executive Officer (CEO) Path Dave Morin telah melindungi data pengguna dengan baik, tapi FTC tetap menuduh perusahaan itu melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) karena mengumpulkan informasi pribadi sekira tiga ribu anak dibawah 13 tahun tanpa persetujuan orangtua.
Jumat (1/2), waktu setempat, melaui posting blog, Path mengatakan, dalam jangka waktu tertentu sistemnya tidak secara otomatis menolak pengguna di bawah 13 tahun.
"Dari sudut pandang developer, kami memahami kecenderungan memusatkan perhatian dalam proses membangun hal yang menakjubkan. Tapi ketika kami melihat kembali sistem verifikasi akun, kami sadar ada masalah. Kami berharap pengalaman kami bisa membantu orang lain sebagai pengingat untuk berhati-hati,," ungkap Path di blog-nya.
Sementara itu, FTC mengklaim penyelesaian ini merupakan bagian dari upaya memastikan Path akan mematuhi kebijakan privasi yang mereka buat untuk konsumen dan informasi pribadi anak-anak tidak dikumpulkan atau di-share tanpa seiizin orangtua.
Seiirng dengan isu COPPA, FTC juga menuduh User interface (UI) aplikasi iOS Path menyesatkan dan tidak memberikan konsumen pilihan tentang data pribadi.
FTC juga mengatakan, kebijakan privasi Path menipu pengguna dengan mengklaim secara otomatis hanya mengumpulkan informasi tertentu pengguna seperti alamat IP dan sistem operasi. Padahal, Path sebenarnya mengumpulkan informasi pribadi dari buku alamat di perangkat mobile.
"Selama bertahun-tahun FTC waspada dalam menanggapi ancaman terhadap privasi konsumen. Penyelesaian dengan Path menunjukkan, tidak peduli teknologi baru yang hadir, lembaga ini akan terus menjaga privasi orang Amerika," jelas Chairman FTC Jon Leibowitz.
Path merupakan aplikasi jurnal pintar yang terdiri dari rangkaian momen, seperti foto, lagu, tempat yang dikunjungi pengguna. Mengingat model bisnis yang belum terlalu jelas, denda sekira Rp7,7 miliar kemungkinan merupakan pukulan keras bagi startup itu, meski pada tahun lalu mendapatkan sekira USD30 juta atau sekira Rp291 miliar dari investor.
references by okezone