Baca Artikel Lainnya
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso telah memberlakukan ketentuan membawa pengisi baterai portabel (Power Bank) dan baterai lithium cadangan saat naik pesawat udara.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE. 015/Tahun 2018 yang diteken pada 9 Maret 2018.
Melalui SE itu, Dirjen Perhubungan Udara memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank.
Selain itu, memastikan bahwa power bank yang dibawa penumpang dan personel pesawat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Power bank tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;
b. Power bank harus ditempatkan pada bagasi cabin, dan dilarang pada bagasi tercatat;
c. Power bank yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang;
d. Power bank yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) lebih dari 100 Wh tetapi tidak lebih dari 16 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa penumpang maksimal 2 (dua) unit per penumpang;
e. Power bank yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (Watt Hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
Dalam SE itu, Dirjen Perhubungan Udara juga memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk bertanggung jawab untuk menyimpan Power Bank yang diserahkan oleh pemilik pada check in counter karena tidak memenuhi ketentuan;
Poin lainnya melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.
“Demikian, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi akhir Surat Edaran tersebut.
references by rakyatku
Follow @A_BlogWeb
Melalui SE itu, Dirjen Perhubungan Udara memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank.
Selain itu, memastikan bahwa power bank yang dibawa penumpang dan personel pesawat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Power bank tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;
b. Power bank harus ditempatkan pada bagasi cabin, dan dilarang pada bagasi tercatat;
c. Power bank yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang;
d. Power bank yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) lebih dari 100 Wh tetapi tidak lebih dari 16 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa penumpang maksimal 2 (dua) unit per penumpang;
e. Power bank yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (Watt Hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
Dalam SE itu, Dirjen Perhubungan Udara juga memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk bertanggung jawab untuk menyimpan Power Bank yang diserahkan oleh pemilik pada check in counter karena tidak memenuhi ketentuan;
Poin lainnya melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.
“Demikian, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi akhir Surat Edaran tersebut.
references by rakyatku