Baca Artikel Lainnya
Pasca keberadaan Undang-undang nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), jajaran
Polda Metro Jaya menerima cukup banyak laporan yang berkaitan dengan
kriminal di dunia maya itu.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hery Santoso mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pelaku cyber crime cukup banyak. Bahkan pelakunya terdiri dari kelompok-kelompok yang sebagian besar berada di Luar Pulau Jawa.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hery Santoso mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pelaku cyber crime cukup banyak. Bahkan pelakunya terdiri dari kelompok-kelompok yang sebagian besar berada di Luar Pulau Jawa.
"Yang paling banyak penipuan barang-barang elektronik di internet. Itu
paling dominan. Setahun bisa sampai 800 ratus laporan yang kita terima
dan proses," kata Hery menjawab jpnn.com, Kamis (11/4).
Jenis cyber crime yang juga kerap terjadi belakang ini adalah penghinaan dan atau pencemaran nama yang dilakukan melalui media sosial seperti twiiter, facebook dan sebagainya.
"Pencemanaran nama baik melalui twitter, facebook itu lumayan banyak ya. itu kita kenakan uu ITE. Biasanya karena mengandung muatan penghinaan,"
Lalu bagaimana cara pembuktianya? Mantan Kapolresta Bogor ini menerangkan, pembuktian cyber crime itu bisa dilakukan melalui print out tentang informasi eletronik tersebut.
"Pembuktiannya tentunya dari print out penghinaan itu kalau itu memang penghinaan. Kemudian dari media yang digunakan untuk mengirim, seperti facebook, email ataupun twitter itu, kemudian kita nanti memeriksa saksi ahli," jelas AKBP Hery.
Dalam UU ITE juga disebut cara penyelesaian sengketa elektronik, di antaranya secara perdata dan pidana. Pada Bab XI tentang ketentuan pidana, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dilarang dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000
Jenis cyber crime yang juga kerap terjadi belakang ini adalah penghinaan dan atau pencemaran nama yang dilakukan melalui media sosial seperti twiiter, facebook dan sebagainya.
"Pencemanaran nama baik melalui twitter, facebook itu lumayan banyak ya. itu kita kenakan uu ITE. Biasanya karena mengandung muatan penghinaan,"
Lalu bagaimana cara pembuktianya? Mantan Kapolresta Bogor ini menerangkan, pembuktian cyber crime itu bisa dilakukan melalui print out tentang informasi eletronik tersebut.
"Pembuktiannya tentunya dari print out penghinaan itu kalau itu memang penghinaan. Kemudian dari media yang digunakan untuk mengirim, seperti facebook, email ataupun twitter itu, kemudian kita nanti memeriksa saksi ahli," jelas AKBP Hery.
Dalam UU ITE juga disebut cara penyelesaian sengketa elektronik, di antaranya secara perdata dan pidana. Pada Bab XI tentang ketentuan pidana, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dilarang dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000
SARAN SAYA
SEBAIKNYA BERHATI-HATI KALAU NGE-TWEET TENTANG SESUATU TANPA ADA BUKTI..
KARENA TWEET/KEYWORD KALIAN BISA DILACAK..
references by http://adf.ly/MnhLy