Baca Artikel Lainnya
Video 5 siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah yang bergurau, Mereka mempraktikkan ritual shalat dengan mencampur-adukkan joget dan musik yang kemudian beredar di dunia maya.
Mengetahui perilaku para muridnya, kepala sekolah tersebut kaget dan jatuh pingsan dua kali.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tolitoli Muallimin mengatakan lima siswinya itu sudah dikeluarkan dan kini berurusan dengan polisi.
"Mereka semuanya kelas 12/IPS IV. Kasusnya sekarang sudah ditangani polisi," kata Muallimin seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/4).
Dia mengatakan selaku kepala sekolah menyayangkan peristiwa itu terjadi karena lima siswinya itu sudah masuk kelas ujian. Keterlibatan siswinya itu membuat pihak sekolah serba salah. Namun untuk menghindari amarah masyarakat mereka akhirnya dikeluarkan.
Muallimin berharap agar orang tua siswi tersebut dapat membimbing anaknya ke arah yang lebih baik.
Dia mengatakan selain lima siswi yang tampak dalam video berdurasi 5,34 menit tersebut, seorang siswi lainnya yang merekam adegan mempermainkan salat tersebut juga dimintai keterangan oleh polisi. "Tapi dia tidak dipecat karena hanya dipaksa merekam," katanya.
Dalam video itu tampak adegan berlangsung di dalam kelas yang diperagakan lima orang siswi menggunakan kaos bertuliskan SMA Negeri 2 Tolitoli. Muallimin mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 9 Maret 2013. Kasus ini baru kemudian diketahui pihak sekolah pada 30 Maret 2013.
Dalam video tersebut siswi memperagakan praktik salat dengan cara bermain-main sambil berjoget, menggoyangkan pinggul dan pantat diiringi musik. Selain berjoget, mereka juga mempermainkan lafadz dari bacaan surah Al-fatihah.
Muallimin mengatakan lima siswi tersebut saat ini dalam kondisi dikucilkan di masyarakat. "Masyarakat marah. Perbuatan mereka itu tidak diterima umat," katanya.
Dia mengatakan lima siswanya tersebut awalnya hanya main-main, namun apa yang mereka permainkan tersebut sudah menyinggung perasaan umat muslim.
Aksi joget lima siswi SMA 2 Tolitoli di youtube membuat geger. Penyebabnya mereka yang memakai seragam baju olahraga itu berjoget dengan sesekali menggunakan gerakan salat.
Pihak sekolah menyesalkan aksi joget para siswi yang dinilai tidak patut tersebut. Pihak sekolah sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian dan tidak membolehkan mereka mengikuti Ujian Nasional kepada siswi-siswi tersebut.
Berikut penjelasan lengkap Kepala Sekolah SMA 2 Tolitoli Muallimin yang diterima detikcom, Jumat (19/4/2013). Penjelasan tersebut dikirm melalui surat elektornik dengan kop surat resmi SMA 2 Tolitoli.
a). Awal Terjadinya peristiwa
Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran di SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh kegiatan PBM di sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena menjelang palaksanaan UN, maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan kegiatan les bagi kelas calon peserta UN, pada hari itu jadwal les dilaksanakan pada pukul 15.00, interval waktu antara jam 12.15 dan 15.00, itulah dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.
1) AR (pemilik HP), 2). RM. 3) YL, 4) M, dan 5) S untuk melakukan aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas XII IPS 4 sekaligus tempat belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan gerakan praktik shalat berjama’ah yang dikombinasikan dengan dancing serta mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an (surah al-Fatihah) yang diselingi dengan musik pop “one more night“. Aktivitas tersebut didokumentasikan melalui kamera telepon genggam (HP) milik salah satu pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk memegang kamera HP tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar kurang lebih 5-6 menit.
Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh segenap warga sekolah (Kepsek, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan), karena siswa siswi yakini bahwa hal tersebut melanggar peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa Siswi tidak diperbolehkan membawa HP (Hand Phone) ke Sekolah.
b). Informasi awal
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami dari salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di pasar kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut, sehingga yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah sampai di rumah, dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab. S.Pd) melanjutkan informasi tersebut kepada pihak sekolah pada esok harinya (Sabtu 30 Maret 2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di sekolah, dan hanya menginstruksikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.) untuk segera menggelar rapat istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar tenaga pendidik dan staf TU, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua pelaku, agar tidak, menimbulkan penafsiran yang keliru dari masyarakat luas.
2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam kesempatan pertama.
Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00, berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli) untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa tersebut pada pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian menetapkan jadwal rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah mengalami gangguan kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan dan upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat dihadiri, dan rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan ( Dra. Lusiana Abukasi ) dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara bulat (tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut harus dipecat, walaupun belum secara resmi. Selanjutnya pada pukul 16.00, Kepala Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar hadir di rumah kediaman kepala sekolah untuk melaksanakan rapat istimewa ke 3 dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa ke 5 orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2 Tolitoli dan tidak berhak mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.
Pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat panggilan kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga agar hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga (Selasa 2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk melaporkan kejadian di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara tegas memerintahkan kepada stafnya agar segera menjemput ke 5 orang pelaku, namun kepala sekolah menyarankan agar menjemput siswi bersama orang tua walinya di SMA Negeri 2 Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam 09.00. Empat ( 4 ) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di sekolah, segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua yang hadir untuk masuk ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak mereka untuk menyaksikan video tersebut melalui media infocus,
Karena depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan perbuatan anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak tersebut pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah.
Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara resmi.
Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Surat Keputusan secara resmi ditanda tangani pada tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke alamat orang tua wali oleh 2 orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd. (guru BK) dan 2). Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli.
Sejak awal informasi ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke kediaman kepala sekolah untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan kepala sekolah tidak banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan untuk memutarkan video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat menerima dengan tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat memaklumi atas pemberhentian anaknya.
c. Solusi/Tindakan selanjutnya
Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos Kecamatan Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan pemecatan kepada siswi tersebut sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C tahap kedua bulan juni 2013 mendatang.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, sehingga hasil keputusan sidang MUI mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2 Tolitli yang intinya “MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli tersebut, maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
Bahwa keputusan institusional dengan mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi pelaku penistaan agama tersebut adalah prosedural, logis dan rasional.
Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli.
Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saran-saran
Agar tidak terulang perbuatan hina tersebut, diharapkan kepada semua pihak, terutama orang tua dan pendidik agar kepedulian dan pengawasan terhadap peserta didik pada semua tingkatan pendidikan dan semua lingkungan baik formal, informal mapun non formal, sehingga peserta didik dapat terjaga dan terpelihara dari segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dunia informasi dan komunikasi saat ini.
Selanjutnya, sebelum mengenal lingkungan yang lebih luas, hendaknya peserta didik dibekali dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai jenjang pendidikan yang mereka tempuh, agar ruang gerak mereka tetap terkontrol dengan nilai-nilai ajaran agama.
Akhirnya semoga ungkapan kronologis peristiwa ini, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dari apa yang diketahui oleh publik/umat sebelumnya. (/detik)
Tolitoli, 15 April 2013.
Kepala Sekolah
Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I
Allah mengatakan dalam ayat itu, "KAMU KAFIR.. SESUDAH BERIMAN."
Dari dua ayat tadi terdapat empat pelajaran yang dapat dipetik:
Maka jawabannya adalah: “Perbuatan ini hukumnya adalah kufur akbar (kekafiran yang paling besar). Barangsiapa yang dengan sengaja melakukannya maka dia dianggap keluar dari agama Islam.”
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala: [QS At Taubah 65-66]
والØمد لله (Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Mabadi`ul Mufidah karya Syeikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah.)
references by http://adf.ly/NH8Dx, http://adf.ly/NH8JK
added by agunkzscreamo
Follow @A_BlogWeb
Mengetahui perilaku para muridnya, kepala sekolah tersebut kaget dan jatuh pingsan dua kali.
“Saya pingsan hanya karena rasa
kesedihan yang mendalam, dan rasa kegagalan pembinaan sebagai seorang
pimpinan,” ujar Kepala SMAN 2 Tolitoli Muallimin kepada Hidayatullah.com via selular, Rabu (17/4/2013).
Muallimin bercerita, dia pingsan
dua kali di sekolahnya. Pertama pada 1 April 2013, menjelang berakhirnya
upacara sekolah. Ketika itu dia menyampaikan kepada para murid akan
adanya sanksi bagi pelaku.
“Rabu, 3 April 2013 dan pingsan kedua kalinya, saat memperlihatkan video pada orangtua di ruang PSB (Penerimaan Siswa Baru. Red),” tuturnya.
Pertemuan dengan para orangtua ini
juga dihadiri kelima pemeran video. Usai pertemuan, jelas Muallim,
digelar rapat kedua sekolah. Rapat ini memutuskan secara resmi sanksi
bagi para pelaku.
“Karena saya langsung sakit, jadi diwakilkan (dalam rapat),” ujar Muallimin.
Iseng Jelang Ujian
Muallimin menjelaskan, video itu
direkam pelaku pada Sabtu, 9 Maret 2013. Pihaknya baru mengetahui kasus
ini akhir bulan lalu (30/3/2013).
“Hari Sabtu, jam 12.15 WITA kita
(sudah) pulang (sekolah). Kasus itu terjadi jam 13.45 WITA. Mereka
hura-hura seperti itu di ruang kelas karena ada kegiatan les jelang
Ujian Nasional (UN),” jelasnya.
Kepada pihak sekolah, para pelaku mengaku rekaman itu dilakukan hanya iseng-iseng sembari menunggu les dimulai, jelas Muallimin.
Kelima murid tersebut berinisial YL, LM, AR, MLD dan SKW, rata-rata berusia 17 tahun. Mereka berdomisili di Tolitoli.
“Pelaku semua muslimah,” imbuh Muallimin.
Dalam rapat sekolah, para murid ini dijatuhi sanksi keras berupa pengeluaran dari SMAN 2. Mereka dipastikan tak bisa mengikuti UN yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Sebagai bentuk keprihatinan, saya
buktikan dengan pemecatan. Meskipun ada yang minta (para pelaku)
diikutkan Ujian Nasional,” imbuh Muallimin.
Pembinaan Iman-Taqwa
SMAN 2 Tolitoli terletak di Jalan
Siswa Nomor 5, Tambun, Tolitoli. Dari 600-an muridnya, 98 persen
beragama Islam. Menurut Muallimin, kejadian tersebut adalah yang pertama
kali terjadi di sekolahnya. Dia berharap ini peristiwa terakhir.
Setiap malam Jumat, sekolah ini
menggelar pembinaan rohani bagi murid kelas 1 dan 2 di sebuah masjid.
Karena keterbatasan tempat, pihak sekolah belum bisa mengikutkan murid
kelas 3 dalam kegiatan terebut. Kelima pelaku video saat itu tercatat
sebagai murid kelas 3 SMAN 2 Tolitoli.
“(Kami) mengharapkan para orangtua
siswa dan masyarakat agar lebih proaktif dalam mendukung program dan
kebijakan sekolah, dalam hal pembinaan imtaq (iman dan taqwa. Red) bagi siswa/i SMA 2,” harap Muallim.
Video “Kelakuan Siswa SMA 2 Tolitoli” cukup mencoreng sekolah tersebut. Video ini dipublikasikan melalui Youtube pada Selasa, 16 April 2013 dengan akun bernama Muhammad Fadil.*
Permainkan tata cara salat, 5 siswi SMA gagal ikut UN
Lima siswi SMA Negeri 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah, gagal mengikuti ujian nasional karena dua pekan sebelum ujian berlangsung kelima siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah. 5 Siswi itu dikeluarkan mempermainkan praktik tata cara salat dan kini videonya beredar luas di masyarakat.Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tolitoli Muallimin mengatakan lima siswinya itu sudah dikeluarkan dan kini berurusan dengan polisi.
"Mereka semuanya kelas 12/IPS IV. Kasusnya sekarang sudah ditangani polisi," kata Muallimin seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/4).
Dia mengatakan selaku kepala sekolah menyayangkan peristiwa itu terjadi karena lima siswinya itu sudah masuk kelas ujian. Keterlibatan siswinya itu membuat pihak sekolah serba salah. Namun untuk menghindari amarah masyarakat mereka akhirnya dikeluarkan.
Muallimin berharap agar orang tua siswi tersebut dapat membimbing anaknya ke arah yang lebih baik.
Dia mengatakan selain lima siswi yang tampak dalam video berdurasi 5,34 menit tersebut, seorang siswi lainnya yang merekam adegan mempermainkan salat tersebut juga dimintai keterangan oleh polisi. "Tapi dia tidak dipecat karena hanya dipaksa merekam," katanya.
Dalam video itu tampak adegan berlangsung di dalam kelas yang diperagakan lima orang siswi menggunakan kaos bertuliskan SMA Negeri 2 Tolitoli. Muallimin mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 9 Maret 2013. Kasus ini baru kemudian diketahui pihak sekolah pada 30 Maret 2013.
Dalam video tersebut siswi memperagakan praktik salat dengan cara bermain-main sambil berjoget, menggoyangkan pinggul dan pantat diiringi musik. Selain berjoget, mereka juga mempermainkan lafadz dari bacaan surah Al-fatihah.
Muallimin mengatakan lima siswi tersebut saat ini dalam kondisi dikucilkan di masyarakat. "Masyarakat marah. Perbuatan mereka itu tidak diterima umat," katanya.
Dia mengatakan lima siswanya tersebut awalnya hanya main-main, namun apa yang mereka permainkan tersebut sudah menyinggung perasaan umat muslim.
Penjelasan Pihak SMA 2 Tolitoli Tentang 5 Siswinya yang Joget di Youtube
Aksi joget lima siswi SMA 2 Tolitoli di youtube membuat geger. Penyebabnya mereka yang memakai seragam baju olahraga itu berjoget dengan sesekali menggunakan gerakan salat.
Pihak sekolah menyesalkan aksi joget para siswi yang dinilai tidak patut tersebut. Pihak sekolah sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian dan tidak membolehkan mereka mengikuti Ujian Nasional kepada siswi-siswi tersebut.
Berikut penjelasan lengkap Kepala Sekolah SMA 2 Tolitoli Muallimin yang diterima detikcom, Jumat (19/4/2013). Penjelasan tersebut dikirm melalui surat elektornik dengan kop surat resmi SMA 2 Tolitoli.
a). Awal Terjadinya peristiwa
Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran di SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh kegiatan PBM di sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena menjelang palaksanaan UN, maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan kegiatan les bagi kelas calon peserta UN, pada hari itu jadwal les dilaksanakan pada pukul 15.00, interval waktu antara jam 12.15 dan 15.00, itulah dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.
1) AR (pemilik HP), 2). RM. 3) YL, 4) M, dan 5) S untuk melakukan aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas XII IPS 4 sekaligus tempat belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan gerakan praktik shalat berjama’ah yang dikombinasikan dengan dancing serta mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an (surah al-Fatihah) yang diselingi dengan musik pop “one more night“. Aktivitas tersebut didokumentasikan melalui kamera telepon genggam (HP) milik salah satu pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk memegang kamera HP tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar kurang lebih 5-6 menit.
Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh segenap warga sekolah (Kepsek, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan), karena siswa siswi yakini bahwa hal tersebut melanggar peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa Siswi tidak diperbolehkan membawa HP (Hand Phone) ke Sekolah.
b). Informasi awal
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami dari salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di pasar kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut, sehingga yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah sampai di rumah, dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab. S.Pd) melanjutkan informasi tersebut kepada pihak sekolah pada esok harinya (Sabtu 30 Maret 2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di sekolah, dan hanya menginstruksikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.) untuk segera menggelar rapat istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar tenaga pendidik dan staf TU, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua pelaku, agar tidak, menimbulkan penafsiran yang keliru dari masyarakat luas.
2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam kesempatan pertama.
Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00, berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli) untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa tersebut pada pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian menetapkan jadwal rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah mengalami gangguan kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan dan upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat dihadiri, dan rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan ( Dra. Lusiana Abukasi ) dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara bulat (tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut harus dipecat, walaupun belum secara resmi. Selanjutnya pada pukul 16.00, Kepala Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar hadir di rumah kediaman kepala sekolah untuk melaksanakan rapat istimewa ke 3 dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa ke 5 orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2 Tolitoli dan tidak berhak mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.
Pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat panggilan kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga agar hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga (Selasa 2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk melaporkan kejadian di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara tegas memerintahkan kepada stafnya agar segera menjemput ke 5 orang pelaku, namun kepala sekolah menyarankan agar menjemput siswi bersama orang tua walinya di SMA Negeri 2 Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam 09.00. Empat ( 4 ) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di sekolah, segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua yang hadir untuk masuk ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak mereka untuk menyaksikan video tersebut melalui media infocus,
Karena depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan perbuatan anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak tersebut pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah.
Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara resmi.
Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Surat Keputusan secara resmi ditanda tangani pada tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke alamat orang tua wali oleh 2 orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd. (guru BK) dan 2). Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli.
Sejak awal informasi ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke kediaman kepala sekolah untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan kepala sekolah tidak banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan untuk memutarkan video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat menerima dengan tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat memaklumi atas pemberhentian anaknya.
c. Solusi/Tindakan selanjutnya
Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos Kecamatan Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan pemecatan kepada siswi tersebut sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C tahap kedua bulan juni 2013 mendatang.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, sehingga hasil keputusan sidang MUI mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2 Tolitli yang intinya “MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli tersebut, maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
Bahwa keputusan institusional dengan mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi pelaku penistaan agama tersebut adalah prosedural, logis dan rasional.
Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli.
Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saran-saran
Agar tidak terulang perbuatan hina tersebut, diharapkan kepada semua pihak, terutama orang tua dan pendidik agar kepedulian dan pengawasan terhadap peserta didik pada semua tingkatan pendidikan dan semua lingkungan baik formal, informal mapun non formal, sehingga peserta didik dapat terjaga dan terpelihara dari segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dunia informasi dan komunikasi saat ini.
Selanjutnya, sebelum mengenal lingkungan yang lebih luas, hendaknya peserta didik dibekali dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai jenjang pendidikan yang mereka tempuh, agar ruang gerak mereka tetap terkontrol dengan nilai-nilai ajaran agama.
Akhirnya semoga ungkapan kronologis peristiwa ini, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dari apa yang diketahui oleh publik/umat sebelumnya. (/detik)
Tolitoli, 15 April 2013.
Kepala Sekolah
Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I
Lihatlah bagaimana gaya hidup dan juga musik sudah musik merusak otak..
Apakah mereka terinspirasi dari Harlem Shake ?
Saya sudah pernah bilang di berbagai blog saya..
Filter apapun yg masuk ke otak kalian.. pilihlah mana yang baik..mana yang buruk..
Jangan sampai terjerumus...
KEPADA ADIK-ADIK JANGAN DICONTOH.. !!
KEPADA ADIK-ADIK JANGAN DICONTOH.. !!
Bagaimana perasaan kalian setelah melihat video yang menghina tersebut dengan mempermainkan nada bacaan surat Al-Fatihah dan gerakan Shalat ?
apakah hati kalian sedih bercampur marah ?
Kalau hati kalian biasa saja, artinya mata hati kalian sudah ditutup...
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.
(QS: Al-Maidah Ayat: 58)
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman...
[At Taubah : 65-66].
Ayat-ayat ini menyatakan, bagaimana bisa kalian berpaling kepada
orang-orang Kafir, padahal mereka tidak menerima dasar-dasar pemikiran
kalian, sedang mereka selalu mengejek dan mempermainkan agamA dan shalat
yang menjadi dasar agama kalian. Dengan ungkapan lain, mereka tidak akan
melayani kalian untuk beradu dalil dan logika!? Bahkan dengan
kelicikan, mereka mempermainkan dan mengejek kesucian Agama dan ibadah
kalian.
Allah mengatakan dalam ayat itu, "KAMU KAFIR.. SESUDAH BERIMAN."
Dari dua ayat tadi terdapat empat pelajaran yang dapat dipetik:
- Syarat iman ialah memiliki kecemburuan agama dan menjauhkan diri dari orang-orang yang suka mengejek dan mempermainkan agama.
- Orang-orang Kafir sangat khawatir terhadap shalat jamaah yang dilakukan orang-orang Muminin dan berusaha mempermainkan ritual Islam ini. Karena itu kita harus bisa menguatkan mereka.
- Mengejek dan mengolok-olok adalah tanda ketidakmampuan menggunakan akal sehat. Sedangkan orang-orang yang berakal selalu menjunjung tinggi logika dan dalil.
Maka jawabannya adalah: “Perbuatan ini hukumnya adalah kufur akbar (kekafiran yang paling besar). Barangsiapa yang dengan sengaja melakukannya maka dia dianggap keluar dari agama Islam.”
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala: [QS At Taubah 65-66]
والØمد لله (Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Mabadi`ul Mufidah karya Syeikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah.)
Naudzubillahimindzalik...
semoga kita semua terhindar dari hal-hal seperti itu..
semoga kita semua terhindar dari hal-hal seperti itu..
references by http://adf.ly/NH8Dx, http://adf.ly/NH8JK
added by agunkzscreamo