MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

May 11, 2018

Nomor SIMCARD Terblokir Bisa Aktif Kembali

Baca Artikel Lainnya

Nomor prabayar yang terblokir karena belum registrasi ulang, bisa kembali diaktivasi kembali. Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut, izin ini diberikan lantaran nomor yang terblokir itu dianggap sebagai nomor baru.


"Prinsipnya nomor yang sama boleh diaktifkan lagi sebagai nomor baru, karena sebelumnya sudah diblokir total dan dinonaktifkan," tulisnya dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/5/2018).

Kebijakan diizinkannya kembali nomor yang sudah terblokir untuk diaktifkan kembali, menyusul berakhirnya batas registrasi ulang kartu prabayar. Batas akhir itu ditentukan hingga 30 April 2018 pukul 24.00. Jika lewat tenggat waktu pelanggan tak meregistrasi, maka nomor akan diblokir total. 

Tak hanya bisa diaktivasi ulang, Kominfo juga mengizinkan pulsa dan/atau kredit pulsa di nomor yang sudah terblokir tetap tersimpan di kartu itu. Kominfo mengatakan bahwa keputusan itu dibuat untuk melindungi hak pelanggan.


"Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang," tulis Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran resmi, Senin (7/5).

Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika juga dilaporkan telah mengirim instruksi kepada operator seluler untuk memastikan hak-hak konsumen tetap dijamin dalam pelaksanaan aktivasi ulang nomor terblokir.

Sementara itu, untuk mengaktifkan kembali nomor yang sudah terblokir, pelanggan perlu melakukan pendaftaran seperti nomor prabayar baru. Caranya, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# atau sesuai dengan format registrasi prabayar baru tiap operator.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan. Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler. Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator. 

Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang. 

Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK. Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM. Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala. 

Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin. Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan. 



Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu. Namun pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang.  Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan.  

Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian. Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. 

Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler.

Kebijakan diizinkannya kembali nomor yang sudah terblokir untuk diaktifkan kembali, menyusul berakhirnya batas registrasi ulang kartu prabayar. Batas akhir itu ditentukan hingga 30 April 2018 pukul 24.00. Jika lewat tenggat waktu pelanggan tak meregistrasi, maka nomor akan diblokir total. 


1 NIK Bisa Dipakai Daftar Banyak Nomor


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengirimkan surat ke operator seluler terkait registrasi kartu prabayar. Isinya, pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli.

"Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” sambung Ahmad yang juga Ketua BRTI, dilansir laman Kominfo.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.



references by rakyatku, kompas

 
Like us on Facebook